Aturan Baru Naik KA di Sumut, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Antigen dan PCR

Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan Kereta Api Antar Kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat boarding.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Mar 2022, 17:58 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 17:57 WIB
Penumpang kereta api
Penumpang kereta api (Ist)

Liputan6.com, Medan Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan Kereta Api Antar Kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan, Rabu (9/3/2022).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.

Selain itu, sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah Penumpang

Penumpang kereta api
Seorang penumpang menaiki kereta api (Ist)

PT KAI Divre I Sumut sendiri sampai kemarin, Rabu, 8 Maret 2022, telah mengangkut 251.899 pelanggan, terdiri dari 203.776 pelanggan KA Lokal serta 48.123 pelanggan KA Antar Kota.

PT KAI Divre I Sumut juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000, yaitu Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantau Prapat, Tebing Tinggi, serta Mambang Muda.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," Yuskal menerangkan.

Syarat Lengkap Naik KA

Stasiun KA Medan
Stasiun Besar Kereta Api Medan (Ist)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Antar Kota

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya