Tepergok Bawa Sabu Asal Malaysia, Seorang Petani di Riau Terancam Hukuman Mati

Tergiur upah tinggi membuat seorang petani di Riau memilih menjadi kurir sabu jaringan internasional.

oleh M Syukur diperbarui 07 Apr 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 23:00 WIB
Seorang petani yang ditangkap Polair Baharkam Mabes Polri karena membawa 15 kilogram sabu.
Seorang petani yang ditangkap Polair Baharkam Mabes Polri karena membawa 15 kilogram sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tergiur upah tinggi membuat seorang petani di Riau terancam mendekam di penjara puluhan tahun bahkan hukuman mati. Pria inisial AH itu nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai.

Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia. Sindikat jaringan narkoba internasional memasoknya ke Pulau Rupat memakai kapal lalu dibawa ke Kota Dumai untuk diedarkan ke sejumlah daerah.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka yang berusia 35 tahun ditangkap pada Rabu siang (30/3/2022). Penangkapan dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.

"Kejadiannya di Pelabuhan Roro Dumai Riau," kata Sunarto, Rabu siang (6/4/2022).

Sunarto menjelaskan, tim dari dua kapal yang dikomandoi AKP Mustafa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan adanya seorang pria yang membawa sabu-sabu memakai tas. Pria dimaksud dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai menggunakan kapal roro.

"Selain tas, laki-laki disebut membawa kardus dalam kapal," jelas Sunarto.

Petugas melakukan penyelidikan dan mengintai penumpang yang baru saja turun dari kapal roro. Benar saja, ada pria memakai tas dan membawa kardus sesuai informasi yang diterima petugas.

Petugas memeriksa barang bawaan pelaku. Dalam tas tadi ditemukan 15 paket teh China yang isinya diduga narkoba jenis sabu.

"Pelaku merupakan petani dari Bengkalis yang mendapatkan upah menjadi kurir narkoba," jelas Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sunarto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Narkoba dari Malaysia

Sebelumnya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 495 butir ekstasi di jalur tidak resmi lintas batas Indonesia-Malaysia di Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (3/4/2022).

Satgas Pamtas juga menangkap lima orang terduga pelaku penyeludupan dalam patroli rutin tersebut, kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Letkol (Inf.) Hendro Wicaksono dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Senin.

"Penangkapan narkotika jenis ekstasi ini dilakukan oleh enam anggota kami dari Pos Panga, yang dipimpin Danpos Letda (Inf.) Yopi Prasetyo, pada saat melakukan patroli rutin di jalur tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Minggu (3/4)," kata Hendro Wicaksono.

Dia menjelaskan saat melakukan patroli, anggota Pos Panga awalnya melihat gelagat mencurigakan terhadap dua orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal saat melewati jalur tidak resmi, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi.

"Ternyata usai diperiksa terdapat lima orang terduga pelaku yang berhasil kami amankan dengan inisial MSS (23), J (27), HI (22), M (35), dan R (39), berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 495 butir. Ekstasi ini disembunyikan di tabung alat penyemprot hama atau disinfektan oleh pelaku. Namun, berkat kejelian anggota, narkoba jenis ekstasi tersebut dapat ditemukan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan singkat, lanjutnya, kelima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda-beda. Dia menyebutkan MSS dan J diduga sebagai pembawa ekstasi dari Malaysia, sementara R sebagai penunjuk jalan masuk ke wilayah Indonesia, serta HI dan M sebagai penerima ekstasi yang berkedok sebagai tukang ojek yang akan membawa MSS dan J.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya