Kesimpulan Sementara Hasil Bongkar Makam Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan bongkar makam atau ekshumasi terhadap makam korban meninggal dunia kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Apr 2022, 16:25 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2022, 16:25 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan bongkar makam atau ekshumasi terhadap seorang korban meninggal dunia kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ekshumasi dilakukan di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis, 14 April 2022. Ekshumasi merupakan penggalian jenazah yang telah dikuburkan guna keperluan autopsi.

"Ekshumasi dilakukan terhadap korban meninggal dunia di kerangkeng manusia atas nama Dodi Santoso," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).

Diterangkan Hadi, ekshumasi dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Langkat. Tim Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Juga dihadiri tim penyidik yaitu Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, dan Penyidik Ditreskrimum," terang Hadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kesimpulan Sementara Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengungkapkan, kesimpulan sementara dari bongkar makam atau ekshumasi ditemukan tulang belulang manusia berjenis kelamin seorang laki-laki terbungkus kain kafan dengan perkiraan usia 25 hingg 30 tahun.

"Sesuai batu nisan, korban lahir 31 Desember 1991 dan meninggal dunia 12 Februari 2018," ungkapnya.

Hadi juga menyampaikan, penyebab kematian korban diduga pendaharan pada rongga tengkorak kepala atas kanan. Hal itu disebabkan adanya rudapaksa yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecokelatan.

"Diduga warna merah kecokelatan itu merupakan darah," ujarnya.

Hingga kini sudah ada 3 orang korban meninggal dunia dugaan penganiayaan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang sudah diekshumasi.

Para Tersangka Sudah Ditahan

Tersangka Kerangkeng Manusia
8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditahan

Terkait kasus kerangkeng manusia, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka dan melakukan penahanan. Masing-masing berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG, DP, dan Terbit Rencana Perangin Angin.

Polda Sumut juga telah melakukan bongkar makam atau ekshumasi. Pertama kali dilakukan pada Sabtu, 12 Februari 2022, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang.

Kemudian, Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Makam yang dibongkar merupakan korban atas nama Sarianto Ginting dan Abdul. Terbaru makam Dodi Santoso.

Para tersangka kasus kerangkeng manusia telah ditahan. Sebanyak 8 tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan Hg ditahan di Rutan Polda Sumut.

Sementara Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit Rencana saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya