Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mengusut kasus kerangkeng manusia  milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Pada hari ini, Kamis (14/4/2022) kembali dilakukan bongkar makam atau ekshumasi.
Bongkar makam atau ekshumasi merupakan penggalian jenazah yang telah dikuburkan guna keperluan autopsi. Ekshumasi kali ini dilakukan di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Baca Juga
"Betul, hari ini ekshumasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Advertisement
Informasi diperoleh Liputan6.com, makam korban meninggal dunia diduga mengalami penganiayaan kerangkeng manusia berinisial DD, seorang pria dewasa. DD meninggal dunia sekitar tahun 2018.
"Korban merupakan temuan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM, dan LPSK," terang hadi.
Dengan demikian, sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang sudah diekshumasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
9 Tersangka
Terkait kasus kerangkeng manusia, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka dan melakukan penahanan. Masing-masing berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG, DP, dan Terbit Rencana Perangin Angin.
Polda Sumut juga telah melakukan bongkar makam atau ekshumasi. Pertama kali dilakukan pada Sabtu, 12 Februari 2022, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang.
Kemudian, Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Makam yang dibongkar merupakan korban atas nama Sarianto Ginting dan Abdul. Kali ini makam DD.
Advertisement
Para Tersangka Ditahan
Para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin telah ditahan. Sebanyak 8 tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan Hg ditahan di Rutan Polda Sumut.
Sementara Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit Rencana saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).