Liputan6.com, Aceh - Misteri kematian tiga ekor Harimau Sumatra di Aceh Timur mulai memperlihatkan titik terang. Polisi telah menyeret dua orang tersangka dalam kasus tewasnya hewan yang dilindungi tersebut.
Pihak Polres Aceh Timur menahan JD (37 dan YM (56). Keduanya tercatat bukan sebagai warga setempat, namun berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berkemah bersama sejumlah orang di kawasan hutan lokasi bangkai harimau itu ditemukan.
Advertisement
Baca Juga
"Petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif," kata Kabid Humas Polda Aceh Winardy, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (30/4/2022).
Dari delapan orang, polisi pun memperkecil jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini menjadi dua orang.
Pelanggaran yang menyasar kedua tersangka itu tertera dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dipidana paling lama lima tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa tiga ekor Harimau sumatra ditemukan mati akibat tersangkut jeratan di kawasan zona penyangga perusahana kelapa sawit bernama PT Aloe Timur, Minggu (25/4/2022).