Nasib Tragis Gadis Muda 3 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Pria Bejat di Sangihe

Abast mengatakan, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Mei 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe pada Kamis (5/5/2022) malam. ST diduga mencabuli seorang perempuan di bawah umur.

“Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022) siang.

Abast mengatakan, penanganan kasus cabul tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.

“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda di Kepulauan Sangihe,” jelasnya. 

Pengakuan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka ST ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022,” kata Abast.

ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” ujar Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya