447 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulut Mendapat Remisi Idul Fitri

Haris Sukamto mengatakan, selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2022, 20:00 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat meninjau Lapas Amurang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat meninjau Lapas Amurang.

Liputan6.com, Manado - Momen Idul Fitri menjadi berkah bagi 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulut. Mereka menerima remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Sulut.

Berkenaan dengan Hari Raya Idulfitri, Kemenkumham Sulut memberikan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan RK II atau langsung bebas dari hukuman kepada para WBP.

"Dari 447 WBP yang mendapat remisi Idulfitri, terdapat 2 orang yang langsung bebas," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Rabu (4/5/2022). 

Haris Sukamto mengatakan, WBP yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado.

Dari total 447 WBP yang mendapat remisi Idul Fitri itu berasal dari Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang.

Kemudian Lapas Amurang 24 orang, Lapas Tondano 54 orang, Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira 7 orang, LPP Manado 7 orang, Lapas Tagulandang 5 orang, LPKA Tomohon 8 orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako 1 orang.

Haris Sukamto mengatakan, selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi.

"Sebuah upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial di tengah masyarakat," ujar Haris Sukamto.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya