Menyoroti Calon Penjabat Bupati Kampar dari Luar Rekomendasi Gubernur Riau

Rekomendasi Gubernur Riau Syamsuar terhadap Pj Bupati Kampar diabaikan oleh Kemendagri karena nama yang keluar tidak pernah diusulkan.

oleh M Syukur diperbarui 18 Mei 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 11:00 WIB
Gubernur Riau Syamsuar (kiri).
Gubernur Riau Syamsuar (kiri). (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jabatan Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru dan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar berakhir Mei ini. Gubernur Riau Syamsuar sudah mengirim nama calon penjabat untuk dua daerah itu agar pemerintah tetap berjalan.

Nama penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar itu kabarnya sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Muflihun untuk Pekanbaru dan Kamsol di Kabupaten Kampar.

Muflihun saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Namanya memang diusulkan oleh Syamsuar untuk menjabat hingga tahun 2024 nanti.

Khusus Kamsol menuai kritik karena namanya tidak pernah diusulkan Gubernur Riau. Sebab sebelumnya Syamsuar mengusulkan tiga nama yaitu yakni Karo Kesejahteraan Rakyat Zulkfifli, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Imron.

Syamsuar sempat dikabarkan merajuk karena nama yang keluar tidak sesuai rekomendasinya. Dia buru-buru pulang dari Jakarta padahal masih ada acara yang harus dihadiri.

Belakangan, Gubernur Riau Syamsuar membantah pulang cepat dari Jakarta karena merajuk. Dia menyatakan ada acara urgen yang harus dihadirinya sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, Pengamat Sosial dan Politik Universitas Riau, Saiman Pakpahan angkat bicara terkait keputusan pusat tersebut. Dia menilai keputusan itu salah kaprah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018.

"Dalam aturan itu disebut Pj yang diusulkan oleh gubernur, kalau mau ditelisik dari prespektif legal ya calon diusulkan gubernur, meskipun pasal-pasal berikutnya disebut jika tak diusulkan bisa ditunjuk Kemendagri," katanya, Senin petang, 16 Mei 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengalaman Sebelumnya

Terkait penunjukan pusat, tambah Saiman, hal itu merujuk pertimbangan keadaan strategis nasional. Namun, yang jadi catatan, jika penjabat itu dari daerah harus ada usulan dari gubernur.

"Perlu dicatat itu adalah ASN pusat, bukan ASN provinsi karena ASN Provinsi sudah diatur diusulkan gubernur, kemudian berkembang Pak Gubernur lemah ketika berhadapan dengan pusat, ini sebenarnya gubernur sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Saiman.

Saiman menarik pengalaman sejumlah penjabat pada kekosongan jelang Pilkada Serentak 2020 lalu. Seluruh penjabat yang ditunjuk merupakan usulan gubernur.

"Kita lihatlah 2019 lalu itu yang diusulkan tidak ada yang ditikung. Kalau sudah begini, ini menunjukkan ke arah pertarungan politik 2024. Kecuali gubernur tidak ada mengusulkan, itu okelah Kemendagri memasukkan nama baru. Tetapi ini kan diusulkan, kenapa tidak satu pun yang diterima pusat," kata Dosen FISIP Unri tersebut.

Saiman menyoroti Kamsol yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar. Sebab, saat ini Kamsol adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang membantu kerja Gubernur Syamsuar.

"Dari sisi lain, Kamsol itu juga anak buah gubernur. Seharusnya taat dengan Pak Gubernur, ini juga saya lihat sudah mulai ada gerakan penolakan dari Kampar. Otonomi daerah mengatur supaya tertib. Tetapi ini malah keluar dan mereka jalan sendiri (tanpa komando gubernur)," kata Saiman.

 

Paham Gubernur

Sementara, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsasai Indra menilai ada aspek dasar yang harus dipenuhi dalam penunjukan tersebut. Termasuk soal tak ditunjuknya nama yang diusulkan oleh gubernur.

"Usulan nama itu berbeda ya. Jadi itu harus dilihat aspek dasarnya seperti apa, kalau boleh itu juga harus dijelaskan seperti apa bolehnya. Sekarang masuk tidak alasan penunjukan itu dalam aspek strategis nasional. Kepentingan pemerintah pusat harus dijelaskan juga seperti apa," katanya.

Dekan Fakultas Hukum tersebut menilai gubernur pasti paham betul dengan nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati Kampar. Sehingga, Kemendagri seharusnya mempertimbangkan usulan Gubernur Riau.

"Yang tahu usulan itu gubernur. Tentu yang diusulkan itu yang punya kemampuan atau kecuali nama-nama yang diusulkan itu bertentangan Undang-Undang. Kecuali Pak Gubernur tidak mengusulkan, tetapi dalam kasus ini kan diusulkan," kata Mexsasai.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya