Liputan6.com, Palangka Raya - Ratusan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/5/2022). Dalam tuntutannya mereka meminta agar DPRD dapat merevisi Peraturan Gubernur (pergub) No 5 Tahun 2022.
Para peserta aksi mengeluhkan, soal penghapusan penghasilan tambahan atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik.
Baca Juga
Aminah, salah satu peserta aksi menilai, TKD saat ini menjadi andalan para guru selain gaji pokok, pasalnya tunjangan sertifikasi membutuhkan waktu yang lama dan rumit dalam pengajuan.
Advertisement
"Sertifikasi prosesnya panjang, mulai dari meng-input data ke aplikasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) untuk menjadi valid, jadi kalau TKD dihapus, tunjangan sertifikasi juga belum keluar, kami mau berharap dari mana, " ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah, mengaku pihaknya telah menampung segala tuntutan yang disampaikan para guru.
"Kami sudah memahami apa yang menjadi aspirasi dan substansi dari keinginan para guru. Kami akan segera menindaklanjutinya," pungkasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: