Acara Konser Boleh Digelar di Bandung, Simak Aturan Barunya

Kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 20:00 WIB
FOTO: Konser Musik Secara Offline Kembali Digelar
Penampilan salah satu band metal dalam konser offline di kawasan Jakarta, Minggu (22/5/2022). Konser musik offline kembali diizinkan seiring dengan pelonggaran aturan penggunaan masker di luar ruangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Kegiatan konser atau acara seni, musik, dan budaya yang digelar di ruang tertutup dan terbuka diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Izin tersebut keluar menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam perwal itu, disebutkan kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentive, conferencing dan exhibitions (MICE) di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat. 

Untuk ketentuan event atau konser dalam ruangan sebagai berikut. Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang. Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.

Kemudian, ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang. Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan, aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.

Selanjutnya, venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang dan venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang. 

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Selain itu, pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya