Liputan6.com, Pontianak - Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak Suhardi menyatakan, pembagian sertifikat tanah langsung kepada masyatakat menjadi satu cara yang digencarkan Jokowi dalam merealisasikan reforma agraria.
Sertifikat tanah yang diberikan dapat dijadikan jaminan untuk melindungi hak atas tanah pribadi. Itu artinya terdapat kepastian tetap kepemilikan tanah oleh masyarakat.
Advertisement
“Salah satu tujuan sertifikat tanah adalah memberi perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Suhardi di Pontianak, Sabtu (28/5/5/2022).
Dia menyebut di era kepemimpinan Jokowi kepastian masyarakat atas tanah menjadi lebih jelas. Apalagi diperkuat dengan hadirnya sertifikat tanah yang telah difasilitasi oleh pemerintah.
“Saya harus akui kepemimpinan Pak Jokowi dalam konteks memberi perlindungan hak atas (tanah) masyarakat berbeda dari pemerintahan sebelumnya,” kata Suhardi.
Menurut dia kondisi demikian belum pernah terjadi pada era pemerintahan Jokowi. Sehingga dengat itu semakin membawa banyak kebermanfaatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Tanah Air.
Tuntaskan Masalah Pertanahan
“Pak Jokowi menjawab dengan kebijakan beliau, masyarakat tanpa dana bisa memperoleh sertifikat tanah,” ucap Suhardi
Sejak awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga saat ini pada 2022, sudah hampir 80 juta lahan telah ada sertifikatnya. Menjadi bukti Jokowi komitmen menuntaskan persoalan pertanahan.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)