Nasib 3 Jenderal NII di Garut Usai Hina Lambang Negara

Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Des 2022, 10:17 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 11:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan putusan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa jenderal NII, dalam sidang putusan, Kamis (23/6/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan putusan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa jenderal NII, dalam sidang putusan, Kamis (23/6/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Tiga jenderal pentolan Negara Islam Indonesia (NII) mendapat vonis putusan berbeda, saat Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat memutus ketiganya bersalah.

Sebelumnya, Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari, terjerat kasus video propaganda NII yang terjadi September tahun lalu di Kecamatan Pasirwangi.

"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan penghinaan lambang negara," ujar Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022).

Sodikin dan Jajang dihukum bui 4 tahun 6 bulan sedangkan Ujer lebih ringan dari keduanya. "Terdakwa tiga Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar dia.

Ketiga terdakwa, ujar Ketua Hakim PN Garut, dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa Jenderal NII ini sempat tertunda hingga dua pekan. Namun, kondisi itu dinilai wajar, untuk mempertimbangkan dengan matang vonis terhadap ketiganya.

 

Tangis Keluarga

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Neva Sari Susanti masih fikir-fikir terhadap putusan vonis yang berbeda terhadap tiga terdakwa jenderal NII tersebut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Neva Sari Susanti masih fikir-fikir terhadap putusan vonis yang berbeda terhadap tiga terdakwa jenderal NII tersebut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut masih mempertimbangkan putusan yang telah diberikan majelis hakim.

"Ketika mereka (Hakim) memberikan waktu untuk berpikir-pikir menerima atau tidak putusan ini, maka kami dari posisi penuntut umum akan melakukan itu," ujar JPU Neva Sari Susanti.

Kepala Kejari Garut itu mengakui, putusan yang diberikan majelis hakim sulit diterima semua pihak, terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Namun, Kejari perempuan pertama di Garut itu mengakui, secara umum putusan yang diberikan telah memenuhi seluruh unsur dakwaan.

"Itu (dakwaan) semuanya diambil oleh hakim dan itu terbukti secara sah memang mereka melakukan tindakan makar dan penghinaan lambang negara," kata dia.

Sementara itu, tangis keluarga pecah saat para terdakwa hendak meninggalkan ruang pengadilan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami masing-masing.

"Mesti berat, kami menerima semua putusan majelis hakim," ujar YN, istri terdakwa Sodikin alias Odik.

Menurutnya, selama ini hubungan suaminya dengan warga kampung terlihat baik dan tidak pernah mengajak mereka bergabung dengan NII. "Mereka mendoakan dan semoga semua bisa mengambil hikmah dari ini," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya