Satgas Covid-19 Kaji Kembali Izin Tablig Akbar UAS di Balikpapan, Mengapa?

Masuknya varian baru Covid-19 di Balikpapan membuat pemerintah kota kembali mengkaji lagi terkait izin mengundang massa. Salah satunya izin tablig Akbar yang akan mendatangkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

oleh Apriyanto diperbarui 16 Jul 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 05:00 WIB
Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad saat berceramah di Masjid Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.

Liputan6.com, Balikpapan - Keluarnya Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli lalu hingga 1 Agustus 2022 mendatang membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Balikpapan.

Melihat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar. Seperti Tablig Akbar dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait izin tersebut. Mengingat diprediksi jumlah peserta Tablig Akbar akan membeludak.

"Kalau secara level masih masuk di level 1 PPKM kita masuk pada masa itu, tetapi sudah ada edaran baru juga dari kementerian dalam negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak oleh karena itu yang memasuki area publik itu acara kan di Lapangan Merdeka kan masuk area publik jadi mohon bersabar dulu kita masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” terang Zulkifli, pada Kamis (14/7/2022) malam.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian, yang melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

"Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti, karena juga ada surat edaran mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan,” paparnya.

Surat Edaran Mendagri

Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Berdasarkan SE Mendagri No 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Dia menjelaskan bahwa rencana kegiatan Tablig Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan. Di mana kegiatan utama di wilayah Kalimantan Utara.

"Jadi kami masih koordinasi dan sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tablig Akbar," paparnya.

Dia mengatakan, pada Jumat (15/7/2022), dilakukan rapat koordinasi terkait adanya kegiatan tersebut. Di mana pertimbangan itu dilakukan lantaran sudah terdeteksi Covid-19 varian baru B.A5 dan B.A4 muncul di Kota Minyak.

"Saya juga sudah koordinasi juga kita akan bertemu, rencana untuk membicarakan tahap awal. Pemkot Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut karena masa bertahan kalau tablig akbar bertahan berjam-jam dia tidak sirkulasi sifatnya. Kecuali kalau macam kawinan kan datang dan pergi. Konser juga sifatnya bertahan di suatu tempat itu juga perlu dipertimbangkan betul jangan sampai jadi tempat penularan," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya