Tak Ada Ampun Bagi ASN di Kabupaten Gorontalo yang Terlibat Narkoba

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo ditangkap karena memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jul 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Gorontalo - Belum lama ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) ditangkap karena memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial YAT alias Uyan diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo bersama kedua temannya. 

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mitra Bidang Pemerintahan, Syarifudin Bano mendesak agar ASN tersebut diberikan sanksi tegas. 

Menurut Syarifudin, apa yang dilakukan tersangka Uyan telah merusak citra ASN yang seharusnya adalah teladan masyarakat. Jika dirinya terbukti melanggar hukum, Pemkab Gorontalo juga diminta harus tegas.

"Kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan Polda Gorontalo. Jika kemudian terbukti secara sah sebagai pengguna atau pengedar, maka pemerintah daerah harus memecat," tegas Syaripudin, Selasa (19/7/2022).

"Selaku komisi yang menjadi mitra pemerintah, kami menyayangkan perilaku oknum ini," tuturnya.

Menurutnya, sanksi tegas itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan sebagai pelajaran bagi ASN lain. Agar hal serupa tidak bakal terjadi lagi, khususnya di lingkungan ASN.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus ASN tersebut. Saat ini, dirinya sudah mengirimkan surat secara resmi ke Polda Gorontalo untuk mengeluarkan surat resmi keterlibatan ASN itu dalam kasus narkoba.

"Kami sudah menyurati Polda Gorontalo untuk meminta data-data perihal kasus oknum ASN yang terlibat narkoba tersebut," ujar Zubair.

Nantinya, kata Zubair, surat keterangan dari Polda itulah yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum ASN tersebut. Tentunya tidak langsung memberikan saksi, tetapi akan dilakukan pengkajian kemudian.

"Sanksi apa yang akan diberikan, yang pasti berdasarkan Undang-Undang ASN. Seperti kita ketahui bersama, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perbuatan korupsi dan narkoba pasti berat," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya