Pertimbangan Usia Renta, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Mejalis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 29 Jul 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 10:00 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mejalis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan SH, Kamis petang, 28 Juli 2022.

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa suap APBD Riau itu membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan fakta sidang dan pertimbangan memberatkan hingga meringankan.

Pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung sehingga memperlancar persidangan.

"Yang kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun," kata hakim.

Hakim mempertimbangkan pledoi terdakwa, di mana sebelumnya Annas Maamun menyatakan sudah tua, memiliki 10 anak dan 24 cucu. Sehingga, Annas ingin menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga.

"Terdakwa sebelumnya juga meminta jaksa tidak mengajukan banding, pledoi terdakwa secara pribadi ini akan dimasukkan ke pertimbangan," jelas hakim.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ucapkan Terima Kasih

Atas vonis tersebut, Annas Maamun melalui penasihat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan penuntut umum.

"Terdakwa menerima (vonis)," kata penasihat hukum Annas.

Sikap berbeda dilakukan oleh JPU KPK. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak.

"Karena penuntut umum masih pikir-pikir, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," kata hakim, selanjutnya menutup sidang.

Annas dalam perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus dan mantan Kabag Keuangan Suwarno.

Dalam persidangan terungkap bahwa Wan Amir Firdaus secara aktif bersama Suwarno mengumpulkan uang Rp900 juta untuk diberikan kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Tujuannya untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya