Dari Wali Kota hingga DPRD Pekanbaru Terseret Perkara Sampah

Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta DPRD Kota Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sampah.

oleh M Syukur diperbarui 02 Agu 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 13:00 WIB
Tumpukan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu sehingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tumpukan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu sehingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru beserta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pekanbaru, dan DPRD setempat kalah dalam gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Koalisi Sapu Bersih karena persoalan sampah di Pekanbaru tak pernah usai.

Gugatan persoalan sampah Pekanbaru ini memfokuskan pada pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Putusan ini dibacakan secara e-court atau secara online.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau sebagai bagian dari koalisi penggugat mengapresiasi putusan hakim ini. Putusan ini dinilai telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.

"Hakim telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, Senin petang, 1 Agustus 2022.

Pria disapa Boy ini menjelaskan, putusan ini sekaligus memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup.

"Saat ini, kami menunggu respon dari Pemko Pekanbaru terkait putusan ini, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru," kata Boy.

Sebelumnya, dalam gugatan itu, Wali Kota Pekanbaru menjadi tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menunggu Respon

Dalam putusan itu, sebagian tuntutan Koalisi Sapu Bersih dikabulkan oleh majelis hakim. Koalisi berharap para tergugat tidak melakukan banding karena ini sebagai sikap terhadap warga, khususnya pengelolaan sampah.

"Kami menunggu respon, kalau banding, otomatis prosesnya ulang dari level banding," ucap Boy.

Koalisi Sapu Bersih mengaku belum menerima salinan putusan hakim ini secara lengkap. Koalisi baru menerima petikan putusan sejak dibacakan secara e-court pada Selasa siang.

Dalam petikan yang diterima, hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima. Hakim lalu menyatakan menerima sebagian penggugat.

Selanjutnya, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Pembatasan itu di antaranya, pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern. Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas.

"Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," demikian bunyi petikan tersebut.

Buat Kebijakan

Berikutnya, hakim menghukum tergugat I dan II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait pengelolaan sampah. Putusan ini meliputi penanganan sampah terkait pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan.

"Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, menyusun rencana tanggap darurat penanganan sampah, melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat," lanjut petikan putusan itu.

Berikutnya, hakim menghukum tergugat III melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan maksimal.

Caranya, membentuk panitia khusus terkait pengelolaan sampah. Kemudian melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah. Selanjutnya melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan sampah.

Berikutnya, hakim menghukum tergugat I dan III untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah. Yaitu dengan perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Berikutnya pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah pengelolaan sampah. Kemudian peralihan jenis TPA dari control landfill ke sanitary landfill. Lalu penyediaan fasilitas penunjang penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru.

"Penyediaan sarana dan prasarana sampah, sosialisasi pada masyarakat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah," lanjut petikan putusan tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya