Liputan6.com, Purwokerto - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap KPK pada Sabtu dinihari di Bandung, Jawa Barat, lantaran diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Unila ditangkap beserta enam orang lainnya. Kini, dia ditahan KPK selama 1x24 jam ke depan.
Terlepas dari itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan pada Maret 2022, Prof Karomani memiliki kekayaan dengan total Rp3,18 Miliar.
Advertisement
Baca Juga
Jumlah harta tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp711 juta, jika dibandingkan dengan laporan LHKPN pada periode 2020 yang dilaporkan pada Februari 2021, sebesar Rp2,47 miliar.
Dari data yang dihimpun total harta kekayaan Prof Karomani di tahun 2022 terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 874,31 juta, alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta.
Dengan kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar. Karomani diketahui memiliki utang sebesar Rp476,86 juta. Sehingga total harta di tahun 2022 Karomani ialah sebesar Rp3,18 miliar.
Peningkatan harta pria kelahiran Pandeglang 30 Desember 1961 ini terlihat signifikan dari kas dan setara kas. Tahun sebelumnya, Karomani melaporkan harta kas setara kas yang dia miliki senilai Rp 1,40 miliar.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Diketahui, Rektor Unila ditangkap KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Advertisement