Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid akhirnya menghirup udara bebas. Pria yang terlibat korupsi alat tulis kantor dan makan minum itu sebelumnya hanya divonis 2 tahun penjara.
Bebasnya mantan Sekda Riau setelah menjalani hukuman, dipotong masa hukuman atau remisi. Dia bebas murni pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus menjelaskan, Yan Prana Indra Jaya mendapatkan potongan hukuman selama 5 bulan selama berada di penjara.
"Sudah keluar, dia bebas murni," kata Koko, Kamis siang (25/8/2022).
Selain hukuman penjara, mantan Kepala Bappeda Siak itu juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Semuanya sudah dibayar sewaktu menjalani hukuman.
"Untuk denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022," tuturnya.
Koko menerangkan, Yan Prana Indra Jaya pernah beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya remisi umum susulan pada 2021 selama sebulan, kemudian remisi khusus susulan 2022 sebulan.
"Selanjutnya remisi umum susulan 2022 sebesar 3 bulan, total 5 bulan," terang Koko.
Sebagai informasi, Yan Prana Indra Jaya pada pengadilan tingkat pertama divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tolak Banding dan Kasasi
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran alat tulis kantor dan makan minum.
Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Yan Prana dihukum 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.
JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak terima dengan vonis itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Namun, permohonan banding JPU ditolak. Hukuman Yan Prana Jaya malah dikurangi 1 tahun. Hakim Tinggi menjatuhkan vonis bagi Yan Prana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan.
Kendati mengurangi masa hukuman, hakim membebankan kepada Yan Prana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Kemudian JPU mengajukan kasasi ke MA, tapi kembali ditolak. Hasilnya, putusan yang dikeluarkan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Yan Prana Jaya saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ketika itu Yan Prana juga bertindak sebagai pengguna anggaran.
Advertisement