Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat dan Cara Ceknya

PBI JK adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bagaimana cara mendapatkannya?

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 08 Sep 2022, 11:56 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Menyiasati penarikan subsidi BBM dan pandemic Covid-19, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bantuan itu diberikan pemerintah menyasar untuk masyarakat tidak mampu.

Berbeda dengan bansos pada umumnya, PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang, namun dibayarkan oleh Kemensos kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seperti dikutip dari laman resmi Kemensos. Sementara penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program bansos PBI-JK Kemensos ini berdasarkan tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 disebutkan, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Berikut syarat penerima PBI JK seperti dikutip dari laman Kemensos:

1.      WNI

2.      Memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil

3.      Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek

Berikut cara cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos PBI JK.  

1. Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data” Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya