Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pemuda berinisial SB (21), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, karena kedapatan menilap ponsel milik orang lain. Dia mencuri ponsel milik pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam Dunia Karaoke Tuban.
"Kasus pencurian handphone berhasil kita ungkap, dan pelaku telah ditahan," ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, yang ditulis Rabu (14/9/2022).
Baca Juga
Kasus tersebut bermula ketika pelaku saat itu masih bekerja di tempat hiburan malam Dunia Karaoke di tepi jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Lalu modus pelaku dengan berpura-pura membersihkan ruangan pemandu lagu pada malam dini hari yang dalam kondisi sepi.
Advertisement
Saat bersih-bersih, pelaku melihat ponsel milik perempuan berinisial W (28) di dalam ruangan di lokasi kejadian. Tanpa pikir panjang akhirnya pelaku mengambil ponsel merk Xiomi Redmi tipe Note 8 warna biru milik korban tersebut.
"Handphone yang dicuri ini milik salah satu pemandu lagu dan dilaporkan oleh korban," jelas Gananta.
Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian pencurian ponsel untuk mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, anggota mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban tersebut masih aktif dan digunakan seseorang, Kamis (25/8/2022). Kemudian, pria tersebut berhasil diamankan anggota di Polsek Jaken Pati, Jawa Tengah.
"Hasil interograsi, bahwa handphone tersebut dibeli dengan cara tukar tambah senilai Rp1,8 juta," ungkap Kasat Gananta.
Mendapat informasi itu, anggota berhasil mengamankan pria berinisial RA yang dibawa ke Mapolres Tuban. Dihadapan anggota, pria tersebut mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari pelaku.
Â
Identifikasi Pelaku
Hingga akhirnya anggota langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak butuh lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika tengah asyik ngopi (minum kopi) di jalan ring road Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di warung kopi, dan mengakui jika telah mencuri handphone di tempat bekerjanya," beber Gananta.
Lebih lanjut, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pelaku telah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Advertisement