Liputan6.com, Garut - Tim Buru Sergap Sancang Polres Garut berhasil meringkus YM (34), tersangka tunggal pembunuhan berencana terhadap RM (47), seorang karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif tersangka melakukan tindakan keji itu dipicu sakit hati ulah korban terhadap pelaku, saat mereka bekerja.
"Setiap hari korban yang merupakan karyawan senior di pabrik tahu tersebut, selalu mengolok-ngolok tersangka," ujar Wirdhanto, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).
Advertisement
Walhasil, nafsu yang sudah diselimuti amarah membuat YM gelap mata hingga tega membunuhnya dengan sadis saat tertidur lelap di salah satu mes karyawan pabrik tahu.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan sebilah besi sepanjang 1 meter ke kepala korban sebanyak dua kali," kata dia.
Diduga akibat kerasnya pukulan yang dilancarkan tersangka, membuat korban bersimpah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara membawa HP dan dompet korban berisi uang 2 juta," kata dia.
Â
Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam waktu 1x24 jam tim sancang Polres Garut yang diback up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka, yaitu di rumah keluarganya di daerah Cihampelas, Bandung Barat.
"Selasa malam dapat mengamankan pelaku," ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement