Ombudsman Gerak Cepat Tangani Pengelolaan Sampah di Bali Jelang G20

Isu sampah sangat menarik dibahas dan menjadi pusat perhatian serius pemerintah menjelang ajang pertemuan para pemimpin dunia tersebut.

oleh Dewi Divianta diperbarui 20 Sep 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 10:00 WIB
Komisioner Ombudsman Jemsly Hutabarat (dua dari kiri) saat Coffee Morning di Kantor Ombudsman Bali
Komisioner Ombudsman Jemsly Hutabarat (dua dari kiri) saat Coffee Morning di Kantor Ombudsman Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Jelang perhelatan KTT G20 2022 pada November 2022 mendatang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi tuan rumah, khususnya dalam hal penangan sampah.

Isu sampah sangat menarik dibahas dan menjadi pusat perhatian serius pemerintah menjelang ajang pertemuan para pemimpin dunia tersebut.

Ombudsman Republik Indonesia akan menggunakan inisiatif menelisik pengelolaan sampah pada proyek TPST dan TPS 3R di Provinsi Bali yang saat ini tersendat pelaksanaannya alias belum tuntas.

Dari informasi yang dihimpun, dana TPS 3R sudah ditransfer ke rekening daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR sejak September 2021. Untuk TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dua daerah di Bali sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan dan pengolahan sampah zero waste.

 

Tempat Pengolahan Sampah Terkendala

"Terkait itu (TPST dan TPS) Ombudsman akan mengambil langkah Inisiatif. Dan inisiatif ini bisa difasilitasi oleh Keasistenan Utama (KU) 5 yang membidangi soal ini untuk diskusi di Ombudsman Pusat. Persoalan sampah saat ini menjadi isu yang menarik," kata Jemsly Hutabarat Komisioner Ombudsman RI saat Coffee Morning bersama Ombudsman Bali dan awak media di Kantor Ombudsman Bali, Senin (19/9/2022).

Ia menyebut, KU 5 adalah unit yang menangani kebijakan publik bersentuhan dengan masalah  lingkungan, sosial kemasyarakatan, termasuk pengelolaan tata kerja pelayanan yang nanti didorong untuk melakukan pemeriksaan secara inisiatif untuk isu sampah.

"Inisiatif atau on motion investigation (OMI) artinya laporan yang ditangani ombudsman tanpa ada yang melaporkan, tetapi berdasarkan apa yang sedang terjadi dalam masyarakat dan menjadi isu publik secara luas," ujar dia.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Bali, Sri Widiyanti mengatakan, terkait pengelolaan dan pengolahan sampah yang belum tuntas di Bali memang  tak mudah, banyak hal yang harus dilakukan salah satunya adalah SDM yang mengoperasionalkan teknologi yang digunakan.

"TPST menyelesaikan masalah sampah, tapi kebanyakan teknologinya tidak jalan. Perlu dipikirkan teknologi apa yang paling cocok. Juga pemeliharaan teknologi itu," kata Sri Widyanti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya