Cair Pekan Ini, Berikut Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp600 Ribu

Untuk BSU tahap 2 ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui daftar penerima BSU dan cara mencairkannya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Sep 2022, 18:41 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 17:55 WIB
bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2.

Liputan6.com, Bandung - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan khusus kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Adapun bantuan dari pemerintah pusat itu berupa uang sebesar Rp600 ribu. Nantinya, bantuan ini akan disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima.

Untuk BSU tahap 2 ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui daftar penerima BSU dan cara mencairkannya.

Perlu diketahui, setiap warga negara, terutama mereka yang memenuhi syarat. Setelah berhasil menyalurkan BSU tahap 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan BSU tahap 2. Mengingat tidak semua warga negara mendapat bantuan ini, pekerja atau buruh perlu mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2.

Perlu dicatat juga, minggu ini penyaluran BSU tahap 2 akan dimulai. Berikut cara cek penerima BSU tahap 2 dan proses pencairannya dirangkum dari keterangan resmi Kemnaker.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

BSU dari pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Kemnaker memastikan bahwa penyaluran tahap kedua ini bisa dapat dilakukan. Adapun beberapa syarat penerima BSU tahap 2 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

• Peserta aktif program jaminan sosial ketanagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

• Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000, 00 per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

• Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Notifikasi Status Penerimaan BSU
Notifikasi status penerimaan BSU di website kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU tahap 2 cukup praktis dan mudah dilakukan. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU tahap 2 yang bisa Anda lakukan.

1. Langkah pertama, buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan HP atau laptop.

2. Setelah itu, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” Lalu, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email yang aktif.

3. Cara cek penerima BSU tahap 2 selanjutnya, yaitu klik tombol “Lanjutkan”

4. Jika Anda sudah termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Akan tetapi, jika Anda bukan penerima BSU 2022, akan muncul pesan " Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Cara Mencairkan BSU Tahap 2

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu tanpa potongan satu rupiah pun. Peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Pasalnya, BSU bisa dicairkan melalui kantor Pos terdekat. Adapun langkah pengecekan, melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah seperti berikut:

1. Langkah pertama, kunjungi website kemnaker.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Kemudian engkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya