Jaringan Pengedar Sabu di Nunukan Terbongkar, Pelajar dan Pegawai Pemerintahan Terlibat

Jajaran Polsek Sebuku berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

oleh Apriyanto diperbarui 17 Okt 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Nunukan - Jajaran Polsek Sebuku berhasil mengamankan komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Sabah, Malaysia.

Dari hasil pengungkapan ini, anggota Polsek Sebuku turut mengamankan tiga orang pelaku, antara lain YH, warga Kecamatan Sebuku, serta AS dan BD, warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat personel Polsek Sebuku berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, pada 10 September 2022 lalu yang berinisial YH.

Dari tangan YH tersebut, lanjut Siswati, petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,86 gram. Usai mendapatkan barang bukti, YH kemudian digelandang ke Polsek Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari YH ini petugas mendapatkan kabar, akan ada upaya pengiriman narkoba yang dilakukan dua pelaku lainnya AS dan BD di Sebuku," kata Siswati melalui siaran persnya, Minggu (16/10/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Siswati menerangkan, anggota dari Polsek Sebuku langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS beserta barang bawaannya, di sebuah pondok kebun.

"AS kita amankan saat sedang berada di pondok dengan barang bawaannya, diduga pelaku hendak menunggu seseorang, yang akan mengambil barang bawaannya," tkata perwira berpangkat balok dua itu.

AS yang tidak berkutik saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, hasilnya petugas mendapatkan satu bal sabu-sabu yang dikemas menggunakan kemasan wafer dan disimpan di dalam kardus.

"Berat sabunya sekitar 47,78 gram, dari pengakuan AS paket sabu yang dibawanya tersebut untuk diberikan kepada seseorang berinisal PR, tapi saat penyelidikan di lapangan yang akan menjemput paket sabu tidak muncul," kata Siswati.

Siswati juga mengatakan, petugas Polsek Sebuku juga menerima informasi dari AS, bahwasanya paket sabu yang hendak diberikannya kepada PR baru diambilnya dari rumah pelaku lainnya berinisial BD.

"Tanpa membuang waktu, petugas yang telah mengamankan AS dan paket sabunya langsung kembali bergerak untuk mengamankan BD dikediamannya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Siswati memastikan, kasus peredaran sabu yang dilakoni YH, AS dan BD ini akan terus dikembangkan lebih lanjut, termaksud melakukan penyelidikan asal-usul satu bal paket sabu yang didapat dari AS dan BD.

"Kan kalau dari kardus yang ada, paket sabu itu dikirim atas nama Ibu Samsiah dari Kota Tarakan, tapi hal ini masih perlu penyidikan lebih lanjut, kan bisa saja nama dan alamat pengirim itu palsu untuk mengelabui petugas," tegasnya.

Pendalaman Kasus

 

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, Siswati menyebutkan, dua dari tiga pelaku yang berhasil diringkus personel Polsek Sebuku yaitu AS dan BD, diketahui tercatat sebagai pelajar dan oknum pegawai non ASN (honorer) di salah satu instansi pemerintahan.

"Kalau dari data yang ada, AS ini masih tercatat sebagai pelajar sedangkan BD diketahui bekerja sebagai tenaga honorer, tapi akan kita pastikan lagi dengan meminta keterangan dari asal sekolah dan tempat bekerja AS dan BD," sebut Siswati.

Dalam pengembangan kasus ini, Siswati membeberkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu ukuran kecil siap edar, satu bal paket sabu, dua unit handpon, satu unit motor dan kardus yang digunakan untuk pengiriman sabu.

Siswati menambahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan, guna pengembangan lebih lanjut termaksud melakukan penahanan terhadap para pelakunya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan.

"Baik YH, AS dan BD akan dijerta dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya