Anggota Polri Tewas di Kampung Narkoba, Diduga Akibat Dianiaya

Aipda Andre Wibisono, anggota Bidokkes Polda Kalteng tewas diduga akibat dianiaya di kampung narkoba di Palangka Raya

oleh Roni Sahala diperbarui 04 Des 2022, 02:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2022, 02:30 WIB
Kampung Narkoba
Pos dan bangunan semi permanen yang digunakan dalam aktivitas jual beli dan menggunakan narkoba dihancurkan dengan cara dibakar oleh Polisi.

Liputan6.com, Palangka Raya - Seorang anggota Polri tewas di “kampung narkoba” setelah sebelumnya ditemukan dalam kondisi sekarat di Jalan Riau, Gang Rindang Banua Ujung Kota Palangka Raya.

Ia diduga menjadi korban penganiaayaan sekelompok orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes (Pol) Faisal Napitupulu membenarkan peristiwa tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat, Sabtu (3/12/2022).

Aipda Andre Wibisono yang bertugas di Biddokkes Polda Kalimantan Tengah, dinyatakan tewas saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara , Jumat (2/12/2022) sore.

Baca juga:

Informasi dihimpun, sekitar pukul 15.00 waktu setempat, ketua RW di lokasi kejadian, Hairul Saleh mendengar ada suara meminta tolong. Dia kemudian menghubungi anggota Polri yang bertugas di Pospol Pelabuhan Rambang.

Setelah didatangi, ternyata suara itu berasal dari Andre Wibisono yang sedang terbaring di pinggir rawa dengan tubuh penuh lumpur. Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Hasil pemeriksaan pada jenazah Andre ditemukan sejumlah luka diduga disebabkan benda tajam dan benda tumpul. Di tubuhnya juga terdapat peluru senapan angin yang bersarang.

Sementara itu, Polda Kalteng telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui persis perkara tersebut. Hal ini agar dapat mengetahui siapa pelaku yang diduga mengeroyok.

Pada video beredar yang diambil oleh warga setempat, evakuasi korban dilakukan menggunakan tandu yang didorong dengan gerobak. Hal ini lantaran akses jalan yang cukup menyulitkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Awasi Anggota Agar Tak Muncul Asumsi Liar

Parlin B Hutabarat
Praktisi Hukum Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH

Terkait peristiwa nahas ini, Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat berharap Polda Kalteng melakukan evaluasi. Menurutnya, anggota polisi jangan terlalu bebas berkeliaran apalagi di jam dinas.

Ia takut hal tersebut dapat menimbulkan asumsi liar publik dan dapat merusak integritas Polri. Apalagi korban diketahui berdinas di dokkes, dimana bukan tupoksinya berada di lokasi yang dijuluki sarang narkoba.

“Jangan sampai anggota Polri berada di lokasi yang diketahui umum tempat kriminal sebagai kampung narkoba, itu bisa menjadi asumsi liar,” kata Parlin.

Kemudian dia berharap Polda Kalteng dalam kasus ini terbuka kepada publik terkait keberadaan korban di lokasi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya