Jatuh dari Lantai 5 Hotel, Pria di Palembang Tewas Usai Berkencan dengan PSK

MNF tewas usai terjatuh dari lantai lima salah satu hotel di Palembang.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 07 Des 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 20:00 WIB
Pelaku pembunuhan MNF, pria yang tewas usai terjatuh dari lantai lima sebuah hotel di Palembang.
Pelaku pembunuhan MNF, pria yang tewas usai terjatuh dari lantai lima sebuah hotel di Palembang, Selasa (6/12/2022).

Liputan6.com, Palembang - Sungguh apes nasib MNF (26), pria asal Dusun 2 Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Niatnya berkencan dengan wanita panggilan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat pada Jumat (2/12/2022), malah berujung kematian bagi dirinya.

MNF tewas usai terjatuh dari lantai lima salah satu hotel di Palembang. Dia didorong oleh BA, muncikari sekaligus pacar dari pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya dengan tarif Rp800 ribu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan kejadian tersebut didasari rasa kesal kepada korban karena menyewa jasa PSK tanpa persetujuan darinya.

"Saat di kamar hotel pelaku yang memaksa masuk kemudian adu mulut dan berkelahi dengan korban. Namun, saat itu dia merasa terpojok hingga meminta bantuan temannya (DF) untuk menghajar korban," katanya, Selasa (6/12/2022).

Merasa memiliki tambahan kekuatan, pelaku pun makin membabi buta melakukan serangan kepada korban. Dengan dibantu rekannya, BA mendorong korban melalui jendela kamar.

Usai berhasil mendorong korban, pelaku langsung melarikan diri.

Ngajib menyebut, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti dari kamera pengawas (CCTV) milik hotel.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku secara terpisah pada Minggu (4/12/2022) lalu.

BA ditangkap saat tengah tertidur pulas di rumah kerabatnya di kota Lahat, sementara DF diringkus di kota Palembang.

"Pelaku BA ini sebelumnya pernah terjerat kasus tawaran dan prostitusi juga," tambahnya. Akibat perbuatannya, BA dan DF kini ditahan di Mapolsek Ilir Timur I. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya