Bagi-bagi Uang Lewat Dompet Digital pada Pemilu 2024, Bagaimana Pengawasannya?

Pertanyaan itu dijawab salah satu penyidik dari Polres Jakarta Selatan, Syaifudin Zuhri.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 11:36 WIB
Bawaslu Kota Jaksel menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas Ad Hoc' (Istimewa)
Bawaslu Kota Jaksel menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas Ad Hoc'.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terus melakukan penguatan dan koordinasi kaitan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu Kota Jaksel menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas Ad Hoc' di hotel di bilangan Mampang, Jaksel, Selasa 6 Desember 2022 kemaren.

Dalam agenda tersebut unsur perangkat Panwascam, penyidik kepolisian dan Jaksa di Jaksel pun dihadirkan.

Salah satu yang dibahas adalah, bagaimana jika dalam perhelatan pesta demokrasi nanti ditemukan pelanggaran pidana pemilu yakni money politik. Namun seiring perkembangan jaman, transaksi itu dalam bentuk transaksi elektronik atau non tunai. Persoalan tersebut dikemukakan oleh perwakilan Panwascam wilayah Setiabudi, Rahmadin.

"Jaman modern, ada money politik dengan teknologi keuangan. Misal Ovo, Gopay, ketika ada temuan bayaran atau transaksi dengan jumlah yang sama, dan kita hanya menerima laporan aja. Padahal ada masukan dari pihak luar atau seseorang itu money politik. Itu bagaimana?," tanya dia.

Pertanyaan itu dijawab salah satu penyidik dari Polres Jakarta Selatan, Syaifudin Zuhri yang mengatakan, soal tersbeut memang punya kesulitan tersendiri.

"Ini memang zaman canggih, ada kesulitan ketika berhubungan dengan Perbankan. Ada aturan lain yang membatasi kewenangan kaitan dengan sistem Perbankan," ujar dia.

Zuhri melanjutkan, penyidik juga kesulitan untuk menelusuri dugaan tersebut. Karena, untuk mengecek aliran dana itu sendiri juga dibutuhkan proses permohonan kepada BI.

Apalagi dalam UU Pemilu, sentra Gakkumdu hanya diberikan waktu 14 hari memproses laporan. Sementara, kepastian hukum harus segera diberikan.

"Itu 3 bulan sampai 6 bulan kalau di acc pak dari BI dan itu juga masih melihat tindak pidana itu sendiri. Pemilu serba cepat ini, tetap nggak bisa 14 hari bisa menentukan transaksi itu sebagai batasan dan akhirnya mau tidak mau asas kepastian yang kita majukan. Jadi nanti itu kita putuskan bisa dilanjutkan atau tidak," terang dia.

 

Berbagi Tugas

Bawaslu Kota Jaksel menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas Ad Hoc' (Istimewa)
Bawaslu Kota Jaksel menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas Ad Hoc'.

Fritz Siregar, alumni Komisioner Bawaslu RI 2017-2022 mengatakan, untuk Panwascam harus memiliki kesadaran berorganisasi dan percaya diri.

Menurut dia, dalam menjalankan pekerjaan dan tanggungjawabnya Panwascam tidak harus menyimpulkan apalagi memutuskan kaitan pelanggaran yang masuk pidana atau tidak. Lebih pada pengawasan.

"Jangan ambil alih tugas atau ranahnya Bawaslu Kota. Jadi pengawasan, selebihnya kirimkan form A (form hasil pengawasan) itu ke Bawaslu Kota. Punya kesadaran berorganisasi dan percaya diri. Jadi lakukan saja fungsi soal pengawasan dan laporkan lewat Form A, selebihnya biar Bawaslu Kota," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya