Isu Perselingkuhan Dosen-Mahasiswa Berhembus di Kampus IAIN Gorontalo

Ratusan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar aksi demo di halaman kampus yang dipicu isu perselingkuhan dosen-mahasiswa.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Des 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 14:00 WIB
Demo Mahasiswa IAIN Gorontalo
Sejumlah Mahasiswa IAIN Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa, menuntut oknum dosen dipecat (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ratusan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar aksi demo di halaman kampus, Senin (12/12/2022) kemarin. Aksi ratusan mahasiswa IAIN Gorontalo itu dipicu isu perselingkuhan dosen yang melibatkan mahasiswa. Mahasiswa menuntut dosen jurusan Bahasa Inggris tersebut dipecat.

Para mahasiswa juga menyegel pintu kantor Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris sebagai aksi protes. Spanduk yang dibentangkan massa aksi bertuliskan 'Jurusan ditutup'. Demo mahasiswa IAIN itu tidak hanya berlangsung di halaman fakultas tarbiyah. Akan tetapi, aksi mahasiswa tersebut hingga ke dalam gedung fakultas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Gorontalo Dikson Yasin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan beberapa tuntutan mahasiswa di antaranya, adanya tindakan represif yang diduga dilakukan pejabat kampus, penyalahgunaan jabatan, anggaran dan pemberian sanksi akademik.

“Jadi laporan itu pada intinya meminta dekan fakultas tarbiyah agar salah satu dosen di jurusan ilmu bahasa agar dikeluarkan  atau dipecat," kata Dikson, Selasa (13/12/2022).

Namun ketika ditanya soal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswa di kampus agama tersebut, Dikson membantah isu yang berkembang.

“Jika ada bukti kuat, pasti pihak kampus akan memberikan sanksi tegas. Apalagi sudah ada larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada ketentuan PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 Pasal 14," tuturnya

“Bunyinya paling tidak begini, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," imbuhnya.

Dalam penjelasan pasal ini, kata Dikson,  yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya