Terlibat Kasus Pencurian dan Langgar Kode Etik, Polisi di Rokan Hilir Dipecat

Polres Rokan Hilir, Riau, menggelar upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap salah satu personel yang sering melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana.

oleh M Syukur diperbarui 21 Des 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 23:00 WIB
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hortmat anggota polisi di Polres Rokan Hilir.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hortmat anggota polisi di Polres Rokan Hilir. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort Rokan Hilir menggelar upacara tak biasa pada Senin, 19 Desember 2022. Beberapa petugas Provost berbaris dan satu di antaranya memegang sebuah foto anggota berbaju dinas. 

Foto itu merupakan Brigadir Satu Chandra Gunawan Hutahean. Selama ini, dia bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Rokan Hilir dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

Sebagai sanksi, Polres Rokan Hilir menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Salah satu pelanggaran yang dilakukannya adalah terlibat tindak pidana pencurian. 

Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto membenarkan upacara PTDH itu. Andrian menyatakan Chandra beberapa kali melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. 

"Terlibat pencurian, 7 kali melanggar disiplin dan 2 kali melanggar kode etik kepolisian," kata Andrian, Selasa, 20 Desember 2022.

Andrian menjelaskan, upacara PTDH dilaksanakan di halaman Polres Rokan Hilir. Upacara dihadiri pejabat di Polres Rohil dan Polsek jajaran.

Andrian menjelaskan, keputusan PTDH dilakukan melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.

"Pemberhentian ini sudah melalui proses panjang serta pertimbangan yang tinggi serta berpedoman kepada koridor hukum berlaku," tegasnya.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Ingat Orangtua

Atas PTDH ini, Andrian mengimbau personel Polres Rohil agar tidak terlibat tindak pidana serta pelanggaran.

"Jangan coba-coba mencoreng nama baik Polri, ingat bagaimana susahnya masuk Polri dan dukungan dari orangtua saat dilantik," imbuh Andrian.

Andrian mengharapkan anggota Polres Rokan Hilir selalu menjaga berintegritas dalan melaksanakan tugas. "Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya," kata Andrian. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya