Bukan Cuma Perusahaan, Ada Individu Juga di Riau yang Garap Lahan Ribuan Hektare Tanpa Surat Sah

Menggarap lahan secara ilegal di Riau tidak hanya dilakukan perusahaan tanpa HGU tapi juga oleh perorangan yang menguasai hingga ribuan hektare.

oleh M Syukur diperbarui 24 Des 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 08:00 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Supardi.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perusahaan perkebunan beroperasi tanpa memegang hak guna usaha (HGU) di Riau tidak hanya 84. Jumlahnya lebih dari itu karena ternyata ada sejumlah perusahaan yang dalam operasinya melebihi HGU yang diberikan.

Selain perusahaan tanpa HGU, ternyata ada juga perorangan di Bumi Lancang Kuning yang menguasai lahan tanpa surat sah dari negara. Tidak hanya hanya 5 hektare tapi terkadang sampai 1.000 hektare. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr Supardi dikonfirmasi terkait paparan Gubernur Riau terkait adanya 84 perusahaan beroperasi tanpa HGU sejak puluhan tahun lalu. 

"Lebih dari 84, saya juga pegang datanya, ribuan, ada perorangan juga, bahkan satu orang ada yang sampai 500 hektare hingga 1.000 hektare," kata Supardi, Rabu (21/12/2022).

Mantan Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menjabat sebagai Kepala Kejati Riau sejak Agustus lalu. Ketika mengetahui adanya ratusan hektare lahan di Riau dikuasai perusahaan tanpa HGU dan perorangan tanpa izin, Supardi sangat kaget. 

"Wah, satu orang sampai 1.000 hektare," ucap Supardi. 

Supardi menjelaskan, kejaksaan belum bisa menempuh jalur pidana. Saat ini sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pasal 110 huruf A dan B, yang mendesak perusahaan menyelesaikan izin selama beroperasi. 

"Kalau dipidana sampai kapan, sampai anak saya bahkan cucu saya jadi jaksa lagi, ini tidak akan kelar," kata Supardi. 

 

Tidak Mudah

Perkebunan ilegal yang dibuat oleh perambah hutan di Riau.
Perkebunan ilegal yang dibuat oleh perambah hutan di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Supardi menjelaskan, pemerintah memberikan waktu hingga November tahun depan agar perusahaan ataupun perorangan yang menguasai lahan ilegal menyelesaikan administrasi. Begitu juga dengan pajak tahunan selama perusahaan beroperasi. 

"Sesuai perintah dari Kejaksaan Agung, calling down dulu, mainkan administrasi, penalti," jelas Supardi. 

Jika November 2023 perusahaan tidak menyelesaikan sanksi administratif, Kejati Riau akan menempuh jalur hukum. Menempuh jalur pidana diakui Supardi tidak akan mudah. 

Selain tenaga, pengusutan perusahaan tanpa HGU juga membutuhkan biaya sangat tinggi. Hal ini berdasarkan pengalaman Supardi sewaktu mengusut PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. 

Supardi ketika baru menjabat Kepala Kejati Riau sudah berkomunikasi dengan ahli UGM terkait perusahaan-perusahaan tanpa HGU di Riau. Ahli ini pernah dipakainya sewaktu mengusut PT Duta Palma. 

"Bayarnya mahal, budgetnya tidak cukup, makanya tunggu sampai November tahun depan," ujar Supardi. 

Supardi menyatakan, puluhan perusahaan tanpa HGU dan banyaknya perorangan menguasai ribuan hektare lahan di Riau secara ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara. 

"Ini sudah mengganggu perekonomian negara," tegas Supardi. 

Sebagai informasi, puluhan perusahaan tanpa HGU di Riau sudah memetik hasil perkebunan yang didirikannya secara ilegal. Tanpa izin, perusahaan ini tidak membayar pajak meskipun sudah beroperasi puluhan tahun di Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya