Evaluasi Kemendagri: Penjabat Gubernur Gorontalo Tidak Masuk Kategori Berkinerja Baik

Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo tidak masuk kategori berkinerja baik menurut evaluasi Kemendagri.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 24 Des 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 01:00 WIB
Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Gorontalo. Foto:Humas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang baru saja dilantik

Liputan6.com, Gorontalo - Hasil rilis evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo tidak masuk kategori berkinerja baik. Dari total urutan nilai, Provinsi Gorontalo masuk kategori 'cukup', dan berada di urutan 23 dengan skor nilai 20 atau sebesar 71,5 persen.

Bahkan dari data tersebut, Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Boalemo berada di urutan 20. Dengan skor nilai 21 atau sebesar 75 persen dengan kategori cukup.

Sementara itu, ada dua Provinsi masuk kategori baik, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu ada 9 Kabupaten yang juga masuk dalam kategori baik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 Penjabat (Pj) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.

 

Indikator Penilaian

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual pada Selasa (20/12/2022), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw membeberkan tiga bidang penilaian yang menjadi dasar evaluasi.

Pertama, bidang pemerintahan. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik. Selain itu, seluruh Pj kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.

“Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024,” kata Tomsi Tohir.

Kedua, bidang pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek ini, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi Pj kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.

“Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kita hitung,” tuturnya.

Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.

“Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Tomsi.

Dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup dan kurang.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan Pj. kepala daerah meningkatkan kinerjanya masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya