Liputan6.com, Solo - Konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir, merembet pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya, di Solo, Sabtu, mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
Advertisement
Baca Juga
PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Padahal, menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.
"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," katanya pula.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Alih Asma
Oleh karena itu, ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," katanya lagi.
Terkait hal itu, hari ini usai kirab budaya pihaknya sekaligus melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi.
"Sejak dapat (nama) Mangkubumi, sentono dan abdi dalem tidak sreg, Keraton Surakarta tidak pakai Hangabehi untuk anak-anak tertua. Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII)," katanya.
Sebelumnya, konflik antara PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kembali memanas. LDA Keraton Surakarta sendiri beranggotakan sebagian saudara PB XIII, yakni putra-putri PB XII.
Advertisement