Â
Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pria berinisial SL (35), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, harus berurusan dengan hukum usai menghina institusi Polri di akun media sosial pribadinya.
Baca Juga
Tidak hanya makian, SL juga mempertontonkan ujaran kebencian terhadap polisi. Cuitan SL tersebut ternyata terpantau oleh anggota Polsek Kota Utara. Dari jejak digital itu, anggota Polsek Kota Utara bekerja sama dengan Polres Gorontalo Kota langsung mencari pelaku.
Advertisement
Kapolsek Kota Utara, AKP Ricky P Parmo menjelaskan, aksi SL ini berawal dari kekesalannya terhadap salah satu anggota Polsek Popayato, Polres Pohuwato.
"Awalnya pelaku SL ini memiliki permasalahan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Popayato. Dengan sengaja dan sadar, dirinya mengeluarkan kata-kata makian terhadap Polri di Medsos," kata Ricky P Parmo.
Unggahan itu kemudian terapantau oleh anggota Intelkam Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya cari lokasi pelaku, setelah ditemukan, SL diringkus di kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya. SL kemudian dikembalikan ke pihak keluarga, dengan perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Setelah kami periksa, pelaku mengakui. Dirinya kemudian melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri, lewat akun medsos," jelas Ricky.
"Sebelum kami serahkan, pelaku kami buatkan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami akan terus memantau aktivitas media sosial pelaku, untuk memastikan ketaatannya terhadap hukum," ia menandaskan.