Dinkes Sulsel Harap BPJS Kesehatan Makassar Tak Diskriminasi Klinik Cerebellum

Hingga saat ini belum ada kepastian kapan BPJS akan bekerja sama kembali dengan Klinik Cerebellum.

oleh Fauzan diperbarui 14 Jan 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2023, 14:45 WIB
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Klinik Cerebellum belum mencapai titik temu. Hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan tak kunjung kembali menjalin kerja sama meski pihak Klinik Cerebellum telah memenuhi seluruh komitmen yang diberikan pihak BPJS Kesehatan .

Direktur Utama Klinik Cerebellum, dr Yose Waluyo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memenuhi seluruh komitmen yang disepakati dalam sejumlah pertemuan yang dihadiri pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Kota Makassar, pihak IDI, BPJS Kesehatan , Klinik Cerebellum dan sejumlah pihak lainnya. 

"Kita sudah penuhi, sekarang kita tinggal menunggu kapan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan bisa kembali terjalin," kata Yose kepada Liputan6.com, Jumat (13/1/2023). 

Hingga saat ini banyak pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya dirawat di Klinik Cerebellum menolak untuk didistribusikan ke fasilitas kesehatan lain. Yose pun memutuskan untuk memberikan pelayanan terapi gratis kepada sejumlah pasien selama satu bulan lamanya. 

"Iya banyak pasien yang kita berit terapi gratis selama satu bulan ini. Karena kasihan mereka sudah butuh diterapi secepatnya," ucapnya. 

Yose juga mengaku bahwa dirinya telah disurati oleh Ombudsman Makassar terkait proses mediasi antara BPJS Kesehatan dan Klinik Cerebellum. Dia pun mengaku enggan menanggapi hal tersebut sebelum mendapat kepastian dari pihak BPJS Kesehatan .

"Jadi memang ada masyarakat sempat melapor ke Ombudsman, kita juga sudah disurati, tapi kami masih menunggu bagaimana dari BPJS Kesehatan , karena kami punya iktikad baik untuk bisa kembali bekerja sama," ucapnya.  


Pasien Didistribusi ke 15 FKRTL

Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, dr Greisthy E.L. Borotoding menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah berfokus untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

"Untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan akses pelayanan, BPJS Kesehatan telah melakukan analisa kebutuhan dan akses layanan peserta JKN yang dapat dilayani oleh 15 FKRTL yang memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti spesialisasi Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR), Fisioterapi, Terapi Wicara dan Terapi Okupasi," kata Greisthy dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (12/1/2023). 

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Makassar juga telah menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bersama FKRTL se-Kota Makassar yang diadakan pada 29 Desember 2022. Dimana seluruh FKRTL mitra penyelenggara JKN siap menerima pasien yang didistribusikan. 

"Bahkan terdapat rumah sakit yang berkomitmen untuk mengupayakan menambah jumlah tenaga terapi okupasi dan terapi wicara. Sehingga peserta JKN yang merupakan pasien yang selama ini menjalani terapi atau pelayanan kesehatan di Klinik Cerebellum tidak perlu khawatir," tambahnya. 


BPJS : Kita Tidak Ada Kewajiban Bekerja Sama dengan Swasta

Ilustrasi BPJS 2
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Terpisah Humas BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Tiara mengaku bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kapan pihak BPJS akan kembali bekerja sama dengan Klinik Cerebellum. Dia menjelaskan bahwa tidak ada rentan waktu pasti kapan kerja sama itu bisa terjalin kembali. 

"Tidak ada rentan waktu pasti untuk kerja sama kembali sesuai analisa kebutuhan dan pemenuhan komitmen yang harus terlebih dahulu dipenuhi," kata Tiara kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2023). 

Menurut dia, yang wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanyalah fasilitas kesehatan milik pemerintah. Sementara Klinik Cerebellum sendiri adalah klinik kesehatan swasta, sehingga dinilai tidak ada kewajiban untuk bekerja sama kembali. 

"Sesuai regulasi yang wajib bekerja sama adalah faskes pemerintah, untuk swasta dalam regulasi dan ketentuan sesuai analisa kebutuhan dan poin pemenuhan komitmen," terangnya. 

Namun saat ditanya apakah pihak Klinik Cerebellum sudah memenuhi komitmen yang ada, Tiara enggan menjelaskan lebih jauh. Menurut dia saat ini BPJS Kesehatan hanya berfokus pada proses distribusi pasien dari Klinik Cerebellum ke 15 FKRTL yang ada. 

"Cuma ini yang bisa saya jawab. Sekarang BPJS Kesehatan berfokus di pelayanan peserta dan peningkatan mutu pelayanan peserta," ucapnya. 

 


Dinkes Sulsel Turun Tangan

Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Rosmini Pandin mengaku telah menghubungi pihak BPJS Kesehatan Cabang Makassar untuk menanyakan terkait proses kerja sama kembali antara BPJS Kesehatan dan Klinik Cerebellum. 

"Saya juga sudah tanya BPJS, dia bilang sedang diproses, itu jawabannya," kata Rosmini. 

Rosmini pun berharap agar Klinik Cerebellum juga mengirimi dirinya surat terkait upaya-upayanya dalam pemenuhan komitmen. Menurut dia surat itu bisa menjadi dasar untuk dirinya terus mendesak pihak BPSJ untuk bisa bekerja sama kembali dengan pihak Klinik Cerebellum. 

"Cuman saya minta sama (Klinik) Cerebellum untuk kirimi saya surat supaya ada dasar, karena kalau ngomong begini ada dasar ku untuk ngomong ke BPJS. Kalau begini kan tidak jelas, supaya saya juga ada dasar (untuk ngomong ke BPJS)," ucapnya. 

 

Meski begitu Rosmini mengaku bahwa Dinas Kesehatan dalam kasus ini memposisikan diri sebagai penengah. Karena wewenang penuh bekerja sama dengan fasilitas kesehatan swasta berada di tangan pihak BPJS Kesehatan. 

"Tentunya kita berada di posisi tengah-tengah. Kita tidak berharap ada diskriminasi tentunya. Intinya kita mau semua pasien terlayani dengan baik. Tapi kan perlu juga dipahami bahwa yang wajib bekerja sama dengan BPJS itu adalah rumah sakit pemerintah, kalau swasta itu tergantung BPJS. BPJS yang punya wewenang penuh, jadi kita ini tidak bisa memaksakan," dia memungkasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya