Liputan6.com, Manado - Salah satu tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan merupakan jasa hukum gratis yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada penerima bantuan hukum, termasuk di Sulut. Â
Kemenkumham memiliki beberapa kriteria yang diterapkan pada si penerima bantuan hukum maupun yang menyediakan jasa bantuan hukum.
Advertisement
Baca Juga
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan proses verifikasi dan akreditasi bagi PBH untuk periode 2022-2024.
Hasilnya, pada tahun 2023 jumlah PBH di Provinsi Sulut akan bertambah menjadi 9, dari sebelumnya 7 PBH.
Sembilan PBH tersebut antara lain YLBHI – LBH Manado, LBH Pro Pope, LKBH Neomesis, YLBH Bolaang Mongondow Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor, YLBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika, Ilham Center, Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.
PBH yang telah lulus verifikasi ini diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di mana PBH itu berada.
Terkait itu, Rabu (18/01/2023), di Kanwil Kemenkumham Sulut dilakukan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023 bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan itu antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Organisasi Bantuan Hukum di Sulut.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan, berdasarkan catatan kinerja pelaksanaan anggaran tahun lalu, bahwa seluruh PBH Terakreditasi di Sulut sudah bekerja dengan sangat baik.
"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah meminta agar prestasi ini dapat dipertahankan oleh bapak ibu sekalian," ujar Lumbuun.
Pada akhir sambutannya, Kakanwil berharap agar 9 PBH yang telah terakreditasi ini dapat memenuhi target kontrak yang telah ditandatangani. Dengan demikian, ke depannya dapat menjadi pendorong untuk upaya peningkatan anggaran bantuan hukum di Sulut.
PBH memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Selain itu, PBH juga diharuskan untuk memberikan laporan pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Kanwil Kemenkumham secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. PBH juga dilarang melakukan double payment dalam pemberian bantuan hukum.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â