Liputan6.com, Jambi - AF, suami YSA (25) pemilik rental Play Station yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Kota Jambi turut diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat temuan baru atas kasus yang menggemparkan publik.
Pemeriksaan AF, dilakukan di Mapolda Jambi pada Minggu (5/2/2023), atau sehari setelah ditangkapnya YSA. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan perilaku menyimpang dari pelaku YSA.
Baca Juga
Suami YSA yang berinisial AF menjelaskan bahwa pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.
Advertisement
"Dari keterangan suaminya, dia (AF) melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Direktur Reserse Kriminan Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Jambi, Senin (6/2/2023).
Perilaku lainnya yang dilihat AF, yakni terkait hubungan rumah tangga keduanya. Dari pengakuannya itu disebutkan jika AF tidak bisa melayani hasrat seks istrinya, YSA mengancam menganiaya anaknya.
"Kalau AF tidak bisa melayani tersangka YSA, dia (tersangka) mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," ujar Andri.
Â
Dilakukan Tes Kejiwaan
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus ini, lebih lanjut, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tes kejiwaan akan dijadwalkan pekan ini. Tes kejiwaan itu perlu dilakukan karena ada temuan beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Untuk tes kejiwaannya akan dilakukan di RSJÂ Provinsi Jambi," kata Andri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan YSA sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak. Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah YSA menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian.
Dalam kasus ini YSA telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di rumahnya. Dia menggunakan modus jasa rental Play Station untuk memancing anak-anak datang ke rumahnya.
Dalam olah TKP di rumahnya di Kawasan Rawasari Kota Jambi itu terungkap ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Di antaranya seperti kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan ruang tamu.
Dalam olah TKP itu terdapat salah satu adegan yang diperagakan. Salah satunya yang diperagakan adalah pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Â
Advertisement