Hindari Kebiasaan Ini, Bahaya sampai Lansia di Sukabumi Meninggal

Berdasarkan pengakuan dari anak-anaknya

oleh Fira Syahrin diperbarui 12 Feb 2023, 02:10 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 02:10 WIB
Lansia di Sukabumi Tewas Terbakar
Lansia di Sukabumi Tewas Terbakar.

Liputan6.com, Sukabumi - Nasib nahas menimpa Mak Mulyati (59) warga asal Kampung Cibarengkok, RT 2 RW 1, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dikabarkan tewas terbakar api di rumahnya pada Kamis (09/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Cikembar, Polres Sukabumi, AKP R Panji Setiaji mengatakan, peristiwa kebakaran yang merenggut seorang warga itu diduga api berasal dari obat nyamuk bakar.

"Korban menyalakan obat nyamuk bakar yang lokasinya berdekatan dengan tempat tidur atau kasur lantai yang menyebabkan munculnya api. Sehingga terjadi kebakaran tersebut," kata Panji, Kamis (09/2/2023).

Saat kebakaran, lanjut Panji, korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri atau berlari. Karena ia memiliki riwayat penyakit stroke. Akibatnya, korban dan rumah beserta isinya ludes terbakar hingga nyaris rata dengan tanah.

"Korban dinyatakan meninggal dunia. Karena, hampir sekujur tubuhnya mengalami luka bakar," papar dia.

Berdasarkan pengakuan dari anak-anaknya, korban diketahui tinggal seorang diri di rumah panggung dengan kondisi sakit stroke. Untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum dan kebutuhan lainnya, disediakan atau diantar oleh anaknya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban.

Selain itu, anak-anak korban juga mengaku kepada polisi, bahwa korban tersebut memiliki kebiasaan menyalakan obat nyamuk bakar merk Hit siang hari maupun malam hari dekat kasur.

Kendati anak korban kerap sekali melarang menyalakan obat nyamuk bakar tersebut. Namun, demikian hal itu tetap dilakukan korban.

"Jadi, tanpa diketahui oleh anaknya, diduga korban menyalakan obat nyamuk bakar merk Hit dan kemudian api daripada obat nyamuk tersebut membakar kasur tempat korban, dan menjalar ke seluruh rumah korban," terang dia.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, saat kebakaran korban tidak bisa menyelamatkan diri dan diduga korban tertimpa reruntuhan atap rumah yang terbakar. Sehingga korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, secara bersama-sama memadamkan api dan mengevakuasi korban. Namun, upaya warga tidak berhasil. Lantaran, api yang melalap bangunan rumah yang mayoritas terbuat dari anyaman bambu itu, sulit dipadamkan.

"Satu unit mobil Pemadam Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Cibadak datang ke lokasi kebakaran. Api, akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 15.30 WIB," pungkasnya.

Akibat kejadian kebakaran ini, selain mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, juga telah menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp40 juta. Lantaran, rumah yang memiliki ukuran 6 x 8 meter itu, ludes dilalap si jago merah.

"Pihak keluarga korban menolak, untuk jasad korban dilakukan autopsi dan menilai kejadian tersebut sebagai musibah kebakaran. Jadi pihak keluarga menerima semua musibah ini dengan ikhlas. Pemakaman di TPU Desa Cimanggu," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya