Wali Kota Kendari Ganti Sekda Usai Ditangkap Kejati Terkait Kasus Suap Investasi Minimarket

Wali Kota mengganti posisi pejabat usai Sekda Kota Kendari ditangkap Kejati Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap dan gratifikasi investasi minimarket.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengganti Sekda Kota Kendari usai ditangkap Kejati Sultra terkait kasus suap dan gratifikasi.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Walikota mengganti posisi pejabat usai Sekda Kota Kendari ditangkap Kejati Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap dan gratifikasi investasi minimarket.

Liputan6.com, Jakarta - Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu langsung mengganti Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai ditangkap Kejati Sulawesi Tenggara terkait kasus suap investasi minimarket. Usai rapat Forkompinda mendadak, Selasa (14/3/2023), dia menyatakan sudah menunjuk pengganti posisi sekda.

Kata Asmawa, pejabat baru Sekda Kota Kendari yakni, Susanti. Sebelumnya, dia menjabat sebagai asisten bidang ekonomi dan pembangunan.

"Penunjukan dilakukan sejak Selasa (14/3/2023) hingga tujuh hari ke depan," kata Asmawa.

Dia juga menjelaskan, empat poin penting lainnya usai Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala ditangkap Kejati. Pertama, Pemkot menyerahkan posisi hukum kepada penyidik Kejati terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi pejabat Pemkot.

Kedua, Forkompinda Kota Kendari mendukung proses hukum yang sedang terjadi. Ketiga, Pemkot menunjuk kepala bagan hukum bersama tim melakukan pedampingan hukum kepada sekda.

"Keempat, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh Forkompinda," ujarnya.

Saat ini, Sekda Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan staf ahli pemkot Bidang Perencanaan Syarif Maulana ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya, menurut pihak Kejati ditangkap usai terlibat dugaan pemerasan terhadap investor minimarket di Kota Kendari, Maret 2021 lalu.    

Terlibat Kasus Suap, Sekda dan Staf Ahli Ditangkap

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala ditangkap Kejati usai terlibat dugaan kasus suap dan gratifikasi investasi minimarket.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Walikota mengganti posisi pejabat usai Sekda Kota Kendari ditangkap Kejati Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap dan gratifikasi investasi minimarket.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan dua orang pejabat Kota Kendari terkait kasus suap dan gratifikasi investasi minimarket, Senin (13/3/2023). Keduanya yakni, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan staf ahli bidang perencanaan Syarif Maulana.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum pejabat ini, diduga memeras investor minimarket yang hendak berinvestasi di Kota Kendari. Kasus mulai bergulir sejak Maret 2021.

Saat itu, sebuah perusahaan waralaba nasional, PT MUI hendak masuk berinvestasi. Lalu, pihak investor bertemu dengan sejumlah pejabat Pemkot, termasuk mantan Wali kota inisial SK, Sekda Ridwansyah Taridala dan staf ahli Pemkot Syarif Maulana.

Namun, pihak investor menganggap, permintaan pihak Pemkot dianggap memberatkan perusahaan. Saat itu, Investor diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya agar bisa memulai bisnis di dalam kota. Jika tidak, menurut pihak perusahaan, investasi bisa terhambat.

Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugianto. Kata dia, Pemkot juga meminta disediakan 6 gerai supermarket dengan nama lokal.

"Terkait ini, beberapa pihak Pemkot mendapat keuntungan berupa sharing profit (bagi hasil)," Ujar Sugianto.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menambahkan, ternyata selain meminta sharing profit, ternyata Pemkot juga diduga melakukan penganggaran ganda.

Diketahui, pihak perusahaan memberikan sebesar Rp721 juta ke pihak Pemkot. Alasan pihak Pemkot, akan menggunakan dana ini untuk membiayai pelaksanaan program kampung warna-warni pada salah satu kelurahan di Kota Kendari.

Ternyata, program kampung warna-warni ini, sudah dianggarkan di APBD perubahan tahun 2021 Pemkot Kendari. Namun, mereka masih meminta kepada sejumlah investor yang masuk di Kota Kendari dengan alasan membiayai program ini.

Atas kasus ini, pihak Kejati menetapkan pasal 11 dan 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya