Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung bakal mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai thrifting. Menurutnya, selain regulasi yang bersifat larangan, perlu juga solusi lanjutan untuk para pelaku usaha pakaian bekas itu.
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana dalam keterangannya, ditulis Liputan6.com, Senin, (20/3/2023).
Baca Juga
Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan, kata Yana, di antaranya melatih para pelaku usaha untuk memproduksi barang lokal sendiri. "Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat".
Advertisement
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.
Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah. Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," tuturnya
Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," katanya.