Pemuda di Pekanbaru Cium Kaki Ayah Usai Bebas dari Pidana Curanmor dengan Restoratif Justice

Pelaku pencurian sepeda motor bersujud di kantor Kejari Pekanbaru setelah penuntutan perkaranya dihentikan oleh jaksa.

oleh Syukur diperbarui 23 Mar 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2023, 01:00 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor bersujud memohon maaf kepada ayahnya karena berbuat salah.
Pelaku pencurian sepeda motor bersujud memohon maaf kepada ayahnya karena berbuat salah. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Muhammad Taufik langsung bersujud kepada ayahnya, Tarso Mahendro Santoso. Dia berjanji tidak terlibat pidana lagi di Pekanbaru dan berubah untuk masa depannya lebih baik.

Taufik sebelumnya terlibat pencurian sepeda motor milik polisi pada awal tahun lalu. Korban adalah tetangga kontrakan, Jhon Roy, dengan alasan sakit hati.

"Maaf pak," ujar Taufik tanpa berbicara banyak karena sudah terisak tangis usai borgol di tangannya lepas dan rompi tahanannya di lepas di lobi kantor Kejari Pekanbaru, Selasa siang, 21 Maret 2023.

Usai itu, sang ayah mengangkat tangan serta badan anaknya dan langsung memeluk. Suasana ini disaksikan Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

Kepada Asep dan jajaran Kejari Pekanbaru, Santoso yang merupakan pedagang bakso berterimakasih anaknya telah bebas dalam perkara tersebut. Perdamaian dengan korban menjadi alasan anaknya bebas.

"Ucapan tak terhingga, dengan ini anak saya bisa berbuat baik demi masa depannya," jelas Santoso.

Sementara itu, Asep menyebut bidang tindak pidana umum Kejari Pekanbaru telah melaksanakan proses penyelesaian perkara di luar perkara dengan mekanisme restoratif justice (RJ).

"Tadi kami ajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sudah disetujui dan sudah mengeluarkan surat penetapan," kata Asep.

 

Perdamaian

Ayah pelaku pencurian sepeda motor memeluk Kepala Kejari Pekanbaru karena menghentikan penuntutan perkara.
Ayah pelaku pencurian sepeda motor memeluk Kepala Kejari Pekanbaru karena menghentikan penuntutan perkara. (Liputan6.com/M Syukur)

Asep menjelaskan, penghentian penuntutan karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Berikutnya, tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ancaman penjaranya tidak lebih 5 tahun," ucap Asep didampingi Kasi Pidum Zulham Pane.

Selain itu, korban telah memaafkan Taufik dan sepeda motor telah dikembalikan. Perdamaian antara korban dengan pelaku pada 9 Maret 2023.

Dengan penghentian penuntutan ini, Asep berharap pelaku memperbaiki kehidupannya ke depan dan tidak terjerat pidana lagi.

"Dia masih muda dan baru pertama kali berbuat pidana," imbuh Asep.

Sebagai informasi, pelaku yang bertetanggaan dengan korban merasa sakit hati karena perempuan idamannya diajak berjalan-jalan. Tak lama setelah itu, pelaku melihat sepeda motor korban tertinggal di kontrakan.

Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dan mengambil surat kepemilikan kendaraan bermotor. Selanjutnya sepeda motor dijual ke akun media sosial seharga Rp23 juta.

 

Ajak Pacar Jalan-jalan

Seiring berjalannya waktu, pelaku mendapatkan pembeli. Selanjutnya terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga Rp19 juta.

Pembeli percaya karena pelaku memegang surat-surat kendaraan. Pelaku menyebut kunci sepeda motor hilang di suatu tempat.

Uang tunai diterima dan sebagian ditransfer digunakan pelaku mengajak pacarnya jalan-jalan. Sementara korban yang pulang dari luar kota melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek.

Beberapa waktu setelah laporan dibuat, pelaku akhirnya tertangkap. Pelaku dipenjarakan hingga berkasnya lengkap kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dalam perjalanannya, kejaksaan menempuh RJ sehingga korban bersedia memaafkan pelaku. Sepeda motor korban kembali lagi setelah pelaku dan keluarganya mengembalikan uang kepada pembeli sepeda motor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya