Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Narkoba

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu dan alat isapnya.

oleh Fauzan diperbarui 11 Mei 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Sidrap - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap berinisial HA ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (9/5/2023). Ia ditangkap bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial A saat sedang pesta narkoba. 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dia mengatakan bahwa anggota DPRD Sidrap inisial HA itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

"Betul ditangkap hari Senin di Panca Lautang," kata Erwin Syah, Kamis (11/5/2023). 

Erwin menjelaskan bahwa awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah HA. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah wakil rakyat tersebut. 

"Saat digerebek kita temukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu saset kosong bekas sabu dan satu saset sabu yang belum digunakan, selain itu polisi juga mengamankan satu paket alat isap sabu. 

"Kita sudah lakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut," jelas Erwin. 

Anggota DPRD Sidrap berinisial HA dan rekannya A itu pun disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai yang tertera pada pasal 127 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," Erwin memungkasi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya