Liputan6.com, Denpasar - Jajaran Ditresnarkoba baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Rusia. Komplotan WNA pengedar narkoba senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan di berbagai tempat yang berbeda.
Aksi komplotan warga negara asing itu diungkap oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo dengan didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP, Abdus Salim, Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, Rabu (31/5/2023).
AKBP Ponco menyebut bahwa pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba itu melibatkan 6 orang WNA dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). 3 orang di antaranya berasal dari Uzbekistan, dan 3 orang lainnya berasal dari Rusia dan satu orang WNI.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda serta mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional.
"Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI). Mereka diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 Juta-an," ucap AKBP Ponco dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
Â
Selamatkan Ribuan Anak Bangsa
Dirinya menjelaskan pelaku AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram ganja, 67 gram hasish, dan 3 pucuk airsoft gun.
Pelaku lainnya KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram ganja, 129,25 gram hasish, serta 60,88 gram kokain.
Sementara itu, KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring bersama barang bukti 101,4 gram ganja, 7,54 hasish dan YO dan MA diamankan di indekos jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram nazwar.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan para tersangka dijerat pasal tentang narkotika.
Yakni, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, atau Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup atau denda paling sedikit Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan WNA dengan barang bukti total senilai hampir 900 Juta. Kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang," ujar Kabid Humas Polda Bali.
Advertisement