Gara-gara Turnamen Sepak Bola, Kasatpol PP Siak Terjerat Pungli

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak ditahan Kejari Siak karena melakukan pungli untuk mengikuti turnamen sepakbola yang diadakan Ketua DPRD.

oleh M Syukur diperbarui 01 Jun 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 13:00 WIB
Kepala Satpol PP Siak saat digiring Kejari Siak karena melakukan pungli kepada pedagang.
Kepala Satpol PP Siak saat digiring Kejari Siak karena melakukan pungli kepada pedagang. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara uang lebih kurang Rp10 juta membuat Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Hendy Darhavin harus mendekam di penjara. Dia diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada para pedagang di Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menjelaskan, pungli Kasatpol PP ini bermula saat Ketua DPRD setempat mengadakan turnamen sepak bola. Turnamen itu diadakan secara pribadi tetapi dengan mengundang setiap instansi di pemerintah daerah sebagai peserta.

Tersangka Hendy diduga memerintahkan dua anggotanya di Satpol PP membuat proposal untuk mencari dana keikutsertaan. Sasaran proposal itu adalah para pedagang di Kabupaten Siak.

"Kedua anggotanya ini merupakan honorer di Satpol PP, yaitu I dan N, tersangka juga," kata Rawatan, Rabu (31/5/2023).

 

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti

Meskipun bentuknya proposal sumbangan sukarela, para pedagang yang didatangi sudah dipatok sejumlah uang. Tersangka Hendy diduga memerintahkan kedua anggotanya untuk melakukan pemungutan kepada para pedagang.

Pungli ke pedagang ini memang tidak dilakukan saat jam dinas. Keduanya memungut setelah pulang bekerja tetapi masih menggunakan atribut Satpol PP Siak.

"Masyarakat dipaksa, ada yang kasih Rp100 ribu diminta Rp200 ribu, masyarakat keberatan," jelas Rawatan.

Hal ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Siak. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti, ketiganya diminta keterangan lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditahan, Kejari menitipkan tahanan di Polsek, ada juga di Polres Siak," ujar Rawatan.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah uang lebih kurang Rp10 juta. Petugas juga menyita baju dan perlengkapan bermain sepakbola yang sedianya diikuti Satpol PP Siak di turnamen Ketua DPRD.

"Uang dipegang oleh tersangka N, nantinya diserahkan ke atasannya," ucap Rawatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya