Jaksa Agung Muda Datun Kumpulkan Pimpinan Jaksa di Riau, Ada Apa?

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun Feri Wibisono mengumpulkan pimpinan kejaksaan negeri di Riau dan Kepala Seksi Datun.

oleh M Syukur diperbarui 31 Mei 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 04:00 WIB
Pengarahan Jamdatun di Kejati Riau kepada Jaksa Pengacara Negara.
Pengarahan Jamdatun di Kejati Riau kepada Jaksa Pengacara Negara. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengumpulkan pimpinan kejaksaan negeri (Kejari) di Riau dan Kepala Seksi Datun. Mereka dikumpulkan di Aula HM Prasetyo Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Bawahan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu melakukan supervisi teknis guna penguatan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bumi Lancang Kuning.

Dalam arahannya, Feri ingin JPN profesional dalam melaksanakan tugas, khususnya saat memberikan pendampingan dalam pembangunan daerah. Begitu juga dalam memberikan pandangan persoalan hukum dan penyelesaiannya bagi pemerintah.

"Supervisi teknis untuk profesionalisme," kata Feri didampingi Kepala Kejati Riau Dr Supardi, Senin siang, 29 Mei 2023.

Supervisi ini berlangsung seharian. Feri memaparkan tugas dan fungsi pokok JPN hingga persoalan hukum lainnya. Selain pemaparan, ada juga diskusi antara jaksa.

Feri menyatakan tidak ada arahan khusus karena kedatangannya untuk menguatkan kapasitas JPN. Dengan demikian tidak ada hal yang dibedakan, misalnya proyek Tol Trans Sumatra di Riau, bagi JPN dalam menjalankan fungsi.

"Semua pendampingan di seluruh Indonesia, jadi bukan khusus tertentu," sambungnya.

Sementara itu, Supardi kepada Feri menyampaikan capaian kinerja Bidang Datun Kejati Riau dari Januari hingga Mei tahun ini. Di antaranya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata sebanyak 4 Surat Kuasa Khusus (SKK), lalu 24 SKK Bantuan Hukum Non Litigasi Perdata.

"Untuk pendampingan hukum 19 kegiatan, mediasi 1 kegiatan dan pelayanan hukum 6 kegiatan," ujar Supardi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

HALO JPN

Berikutnya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN sebanyak 1 kegiatan, Memorandum of Understanding (MoU) 17 kegiatan, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.017.564.877.

Di hadapan Jamdatun, Kajati Riau juga menyampaikan Bidang Datun Kejati Riau tidak hanya melakukan pelayanan di kantor tapi juga membuka pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

"Pada sekitar bulan Februari 2023 lalu mendapatkan apresiasi dari Bapak Wakil Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Supardi.

Supardi juga menyebut saat ini Kejati Riau punya aplikasi pelayanan hukum, HALO JPN. Pada triwulan pertama tahun ini, Kejati meraih apresiasi peringkat II dari Jamdatun.

"Saya meminta kepada jajaran Bidang Datun Kejati Riau dan jajaran Bidang Datun se-wilayah Riau untuk dapat memanfaatkan kegiatan supervisi teknis ini," imbuh Supardi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya