Liputan6.com, Pangkep Ramli, Kader Partai Gerindra di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat para pimpinan Partai Gerinda terdiri dari Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan Andi Irwan Aras, dan Ketua DPC Kabupaten Pangkep Kamrusamad.
Kuasa Hukum Ramli selaku penggugat, Firmansyah, membenarkan hal tersebut. Kata dia, kliennya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah mendapatkan surat pemberhentian selaku anggota Partai Gerindra Kabupaten Pangkep.
Baca Juga
"Klien kami selaku penggugat menganggap pemecatan tersebut tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum yang berlaku," ucap Firmansyah usai menghadiri sidang perdana perkara perdata yang diajukan kliennya tersebut di Pengadilan Negeri Pangkep, Senin (5/6/2023).
Advertisement
Pada sidang agenda mediasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Ayu Atriani Said tersebut, tampak yang hadir dari pihak tergugat hanya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangkep yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Sementara tergugat II yakni Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, tergugat III Ketua DPP Partai Gerindra dan tergugat IV Ketua Mahkamah Partai Gerindra tidak hadir.
‌"Tadi sidang agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena 3 orang tergugat lainnya belum hadir. Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan memberi kesempatan para pihak untuk hadir dan akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya," terang Firmansyah.
Ia berharap kliennya mendapat keadilan dan kepastian Hukum atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"‌Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara :10/Pdt.G/2023/PN Pkj selanjutnya akan dibuka kembali Selasa, 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menghadirkan para tergugat dan penggugat," Firmansyah menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: