Liputan6.com, Pekanbaru - Mulai diusut sejak tahun 2014, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya selesai juga. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kejahatan yang merugikan negara sebesar Rp42 miliar.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit dimulai sejak tahun 2012 dan digagas bupati saat itu, Irwan Nasir. Biaya pembangunannya menelan biaya Rp460 miliar tapi pengerjaannya tidak tuntas.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani membenarkan hal tersebut. Dia menyebut masih menunggu surat resmi pernyataan berkas lengkap dari jaksa peneliti.
"Masih menunggu surat resmi," kata Faizal.
Teguh menyebut penyidik masih mempersiapkan jadwal pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum di Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Penyidik dalam kasus ini menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial DA selalu kuasa kerjasama operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama serta PT Mangkubuana Hutama Jaya, dan DJ selaku Kepala Bidang Bina Marga tahun 2012 sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Jembatan Selat Rengit sedianya dibangun untuk menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Sejak dibangun tahun 2012 proyek tidak selesai karena perencanaan dan pembangunannya sarat masalah.
Penyelidikan terbilang lama karena dimulai sejak tahun 2014. Selanjutnya pada November 2021, kasusnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proyek Multiyears
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan berkas korupsi dimaksud dinyatakan lengkap beberapa hari lalu.
"Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan dalam waktu dekat," kata Bambang.
Bambang menyebut kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, proyek Jembatan Selat Rengit menggunakan sistem multiyears dengan total anggaran Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Hasil penyidikan kepolisian, proyek ini merugikan negara Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Advertisement