MA Anulir Putusan Bebas, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas Banceuy

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 14:52 WIB
Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023), mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya ditangani oleh Kejari Cimahi.

"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri seperti dikutip dari Antara.

Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.

Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," kata Arif.

 

Divonis Bebas

Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya