Liputan6.com, Tebing Tinggi Sempat dinyatakan hilang, mahasiswi Universitas Simalungun bernama Tantri Yulaila ditemukan sudah tak bernyawa. Wanita berusia 20 tahun ini merupakan korban pembunuhan oleh mantan pacarnya sendiri, AL.
Informasi dihimpun Liputan6.com, Senin (17/7/2023), kasus ini diungkap Polres Tebing Tinggi bersama Polres Simalungun. Jasad korban ditemukan di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Kapolsek Dolok Merawan, AKP Surianto Pinem, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, menangkap seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia.
Advertisement
Baca Juga
Identitas korban diketahui bernama Tantri Yulaila seorang mahasiswi beralamat di Jalan Anjangsana, Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku berinisial AL (20) berprofesi sebagai tukang buat tahu, warga Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku adalah pacar korban," kata Agus.
Pengakuan Pelaku
Jasad korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditangkap Polres Simalungun. Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan bersama personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ternyata benar, ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis Polres Tebing Tinggi, lalu mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi," Agus menjelaskan.
Polisi turut mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam. Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban.
Antara pelaku dan korban diketahui berpacaran sekitar 1 bulan pada 2022, yaitu dari Oktober sampai November. Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023 korban membalas story Instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp.
Selanjutnya pada Minggu, 9 Juli 2023, pelaku memastikan untuk janjian bertemu Senin, 10 Juli 2023. Korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Pematang Siantar. Pelaku dan korban menuju TKP. Saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
"Saat itu pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban dari belakang, sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong. Pelaku kembali memukul korban di bagian wajah serta leher, sehingga korban tewas," papar Agus.
Advertisement
Mengambil Barang-barang Korban
Pelaku kemudian mengambil handphone berikut sepeda motor korban. Pelaku kabur menuju Pematang Siantar. Kemudian, pihak kepolisian yang mengetahui adanya informasi penemuan jasad bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone," Agus menuturkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.