Liputan6.com, Jakarta - Insiden kecelakaan kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebabkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia. Peristiwa kecelakaan kapal tersebut pertama kali diinformasikan oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah pada Senin (24/7/2023) dini hari.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah mengatakan, kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal penyeberangan antar Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung memberangkatkan tim rescue Siaga SAR Muna menggunakan mobil rescue dan membawa satu unit perahu karet pada pukul 2.50 WITA.
"Selain itu pada pukul 04.50 WITA, diberangkatkan juga Tim Rescue Pos SAR Baubau dengan RB 210 membawa dua unit rubber boat (perahu karet) untuk memberikan bantuan SAR," kata Arafah dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023).
Setelah tim rescue tiba, pencarian langsung dilakukan dengan membagi menjadi dua tim pencarian, di mana tim pertama melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian kecelakaan kapal dan tim kedua melakukan penyisiran di atas permukaan laut sekitar tempat kejadian dengan menggunakan perahu karet.
Arafah menyebutkan, akibat kecelakaan kapal tersebut sebanyak 15 orang yang merupakan warga Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, meninggal dunia dan enam orang korban lainnya berhasil diselamatkan.
"Keseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur, langsung diserahkan kepada keluarga. Sedangkan korban yang selamat, saat ini sementara dilakukan perawatan," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mencari korban lainnya dari tragedi kapal tenggelam tersebut. "Sementara korban yang masih dalam pencarian sebanyak 19 orang, perkiraan sesuai laporan awal, jumlah korban ada sebanyak 40 orang," ujarnya.
Diduga Kelebihan Muatan
Adapun penyebab musibah kapal tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah tersebut diduga kelebihan muatan penumpang usai mengikuti konser kegiatan hari ulang tahun di Buton Tengah, menyebabkan 15 korban meninggal dunia.
"Kapal penyeberangan antar desa tersebut tenggelam pada saat melakukan penyeberangan dari Lanto menuju Desa Lagii usai mengikuti kegiatan HUT Buteng,” ata Arafah.
Pencarian korban dilakukan dengan membagi 2 tim yakni tim 1 melakukan penyelaman di sekitar LKK dan tim 2 melakukan penyisiran di atas permukaan air di sekitar LKK dengan menggunakan rubberboat dan longboat.
Keseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur, diserahkan kembali kepada keluarga korban sedangkan korban selamat saat sementara dilakukan perawatan.
Advertisement
Tidak Masuk Jaminan Jasa Raharja
Sementara itu, Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan di Kendari, Senin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah.
Diketahui, kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah tidak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.
"Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya," kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya.
"Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut," ungkapnya.
Dia juga membeberkan bahwa karena kapal yang belum memiliki izin tersebut, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.
Sebab, lanjutnya, Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.
"Itu yang dijamin oleh Jasa Raharja," jelasnya.
Gunawan juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan," tuturnya.