Liputan6.com, Paser - Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser menjadi desa kedua yang menggelar sosialiasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur dan dilaksanakan di Balai Desa Samuntai pada Kamis (27/7/2023).
Sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai lembaga desa, kelompok, hingga komunitas di desa Samuntai. Terpilihnya desa ini dalam rangkaian sosialiasi SP4N-Lapor karena dianggap mampu menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik.
Menurut Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq, Desa Samuntai menjadi salah satu desa yang masih memiliki hutan dan dijaga secara bersama-sama. Desa ini kini sudah menetapkan 939 hektar sebagai hutan sosial.
Advertisement
Baca Juga
Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.
Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-Lapor. Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.
Harapannya, masyarakat desa bisa melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.
“Fungsi sosialiasi SP4N-Lapor dari dana karbon tadi kita manfaatkan untuk mengenalkan ke publik pedesaan agar kanal ini familiar ke masyarakat desa,” kata Andi.
Masyarakat bisa terlibat aktif menjadi pelapor jika menemukan upaya perusakan lingkungan seperti perambahan hutan, kebakaran lahan, hingga ancaman bencana alam seperti tanah longsor. Selama ini, warga desa yang jauh dari kantor publik kesulitan meangakses pembuatan laporan.
“Ini memudahkan masyarakat untuk melapor dan tentu saja identitasnya dirahasiakan dan dilindungi undang-undang,” sambungnya.
Melalui SP4N-Lapor, upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan untuk mengurangi emisi karbon pun bisa dilakukan setiap individu masyarakat, baik di desa yang terpencil sekalipun.
Upaya Melestarikan Hutan
Kepala Desa Samuntai, Muhammad Saleh menyebut, kanal SP4N-Lapor menjadi angin segar bagi warganya untuk melaporkan perambahan hutan. Selain memiliki hutan sosial yang sudah dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), masih ada kawasan hutan lainnya yang harus dijaga bersama-sama.
Apalagi kawasan hutan tersebut masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang seharusnya dijaga dari aktivitas non kehutanan. Ancaman perambahan hutan tentu saja sangat tinggi.
“Kalau tidak diawasi, bisa saja ada hutan yang tiba-tiba berubah jadi aktivitas tertentu. Warga kami sangat menjaga hutan karena terkait sumber daya air,” kata Saleh usai sosialisasi SP4N-Lapor.
Terkait kanal laporan SP4N-Lapor, Saleh sangat mengapresiasi karena memudahkan pelaporan. Menurutnya selama ini ada kesulitan dalam pelaporan karena lintas instansi.
“Kanal ini sangat menarik dan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah yang bisa dimanfaatkan masyarakat di desa kami untuk menampung aspirasi apa saja yang terjadi lingkungannya,” paparnya.
Kanal laporan yang juga berbentuk aplikasi ini bagi Pemerintah Desa Samuntai juga bisa dijadikan bahan referensi kebijakan. Sebab, laporan yang disampaikan masyarakat lewat kanal itu pasti juga disampaikan ke pemerintah desa agar penanganan dilakukan secara holistik.
Advertisement